Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Melakukan Konsepsi Rancangan Kontrak

img 6068

img 6068

Pada Jenis Kompetensi Mengelola Kontrak, relatif sering tertukar antara :

mengonsep rancangan kontrak pada dasarnya kita melakukan drafting dokumen kontrak beserta seluruh anatomi karakteristiknya seperti bentuk kontrak, jenis kontrak, klausul-klausul lingkup pekerjaan, cara pembayaran, ketentuan pemberian uang muka, pengakuan prestasi pembayaran, pihak yang dilibatkan ketika bersengketa, dan lain-lain.

ketika rancangan kontrak ditetapkan dan digunakan dalam proses pemilihan oleh PP/Pokmil, maka ketentuan tersebut tidak boleh diubah, khususnya yang berpengaruh pada sensitifitas pertimbangan penawaran seperti jenis kontrak (lumsum yang lebih berisiko tentu harga penawarannya bisa cenderung lebih tinggi dari jenis kontrak harga satuan). Proses penyusunan rancangan kontrak diakhiri dengan adanya lembar pengesahan rancangan kontrak yang memuat informasi karakteristik rancangan kontrak.

 

Validasi Rancangan Kontrak biasanya dilakukan saat hasil pemilihan penyedia sudah tersedia (sudah ada pemenang), kemudian informasi dari penyedia sudah dimasukkan ke rancangan kontrak seperti identitas dan nilai penawaran yang akan menjadi kontrak, bila perlu hal yang sudah ditetapkan sebagai rancangan kontrak disampaikan ulang agar mperkuat komitmen, selain itu PPK sudah dapat mengarahkan komitmen penyedia untuk mengarahkan bagaimana program mutu itu dibuat, proses validasi memiliki output berita acara validasi kontrak yang ditandatangani penyedia dengan PPK.

 

Jadi…. Keduanya berbeda….

 

demikian.

Exit mobile version