Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Melaksanakan Penunjukan Langsung sebagai tindak lanjut Tender/Seleksi Gagal

Tindak Lanjut Tender Seleksi Gagal

Tindak Lanjut Tender Seleksi Gagal

Pengantar

Dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penunjukan Langsung adalah salah satu metode Pelaksanaan Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 38 ayat (1) dengan urutan sebagai berikut :

Sedangkan untuk Jasa Konsultansi urutan Metode Pemilihan Penyedia adalah berdasarkan Pasal 41 ayat (1) sebagai berikut :

Kriteria hirarki pelaksanaan keduanya berurutan dari atas sampai kebawah sebagaimana Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) sebagaimana diatas.

Kriteria

Dalam hal E-Purchasing dan Pengadaan Langsung tidak dapat dilaksanakan / tidak menghasilkan Penyedia atau Seleksi dan Pengadaan Langsung tidak dapat dilaksanakan / tidak mengahasilkan Penyedia, maka langkah berikutnya adalah Penunjukan Langsung, Penunjukan Langsung pada Seleksi menjadi langkah terakhir,dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (4) disebut sebagai “Keadaan Tertentu” dan diuraikan dalam Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut :

Kriteria untuk Penunjukan Langsung untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi sifatnya khusus, dalam hal ini ketika Seleksi atau Pengadaan Langsung tidak dapat menghasilkan Penyedia yang memang karakteristiknya khusus.

Hal ini berbeda dengan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi, ketika E-Purchasing dan Pengadaan Langsung tidak dapat menghasilkan Penyedia, maka dapat mulai dipertimbangkan Pasal kriteria Penunjukan Langsung Pekerjaan Non-Konsultansi sebagaimana Pasal 38 ayat (4) yang disebutkan sebagai “keadaan tertentu”, dan pada Pasal 38 ayat (5) disebutkan adalah sebagai berikut :

Pemilihan Langsung sebagai Solusi Tender / Seleksi Ulang Gagal

Ketika Seleksi Ulang Gagal, maka kondisi bahwa Seleksi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf a dan huruf b terpenuhi, demikian juga ketika Tender Ulang gagal, maka terpenuhi lah Pasal 38 ayat (5) huruf h. Khusus untuk Non-Konsultansi atau Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi gagal dalam hal ini Tender Cepat, maka tidak bisa segera dilakukan Penunjukan Langsung.

Sehingga dalam Non-Konsultansi, ketika E-Purchasing tidak menghasilkan Penyedia, maka lanjut ke Pengadaan Langsung yang kalau kriteria nya ternyata melebihi batasan nilai maka diperhitungkan lagi Ketentuan Keadaan Tertentu, bila tidak termasuk dalam Keadaan Tertentu sebagaimana Pasal 38 ayat (5), maka lakukan Tender Cepat, ketentuan Tender Cepat diatur dalam Pasal 38 ayat (6), yang bila setelah dilaksanakan dan gagal/dianalisa tidak cocok, maka tidak bisa ditindaklanjuti dengan Penunjukan Langsung, setelah Tender Cepat dinyatakan gagal/tidak memenuhi kriteria Pasal 38 ayat (6) dalam hal:

Maka Tender menjadi pilihan terakhir, bila gagal, maka diulang kembali Tender tersebut.

Dalam hal tidak diperoleh juga Penyedia, maka berdasarkan Pasal 51 ayat (9) berkaitan dengan Tender/Seleksi gagal, tindak lanjutnya adalah tender/seleksi ulang ketika dalam hal terjadi :

Dilakukan dulu Tender/Seleksi ulang, setelah tender ulang/seleksi ulang gagal, maka dengan memperhatikan waktu, maka berdasarkan Pasal 51 ayat (10), Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:

Sehingga tidak boleh ketika Tender Cepat gagal, kemudian di Tender Cepat Ulang Gagal lalu dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung, sebagaimana ketentuan diatas bila kita tekstual dan menganggap Tender Cepat berbeda dengan Tender.

Apa Pendapat LKPP?

Untuk mendefinisikan Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal “mengatasi” kondisi ada bila kita tekstual dan menganggap Tender Cepat berbeda dengan Tender, maka yang berhak menjelaskan hal ini adalah LKPP, salah satu surat yang menjelaskan apakah Tender Cepat termasuk dalam Pasal 51 ayat (1), kriteria Tender Cepat apakah dapat disetarakan dengan Tender?

Kita simak saja Surat jawaban dari LKPP sebagai berikut :

12787 KKP

Dalam surat tersebut Tender Cepat dapat dilaksanakan sebagai Penunjukan Langsung dalam hal dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:

Kesimpulan

Dapat disimpulkan berdasarkan pembahasan diatas :

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.

Tetap Semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan Salam Pengadaan!

 

Exit mobile version