Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Melaksanakan PBJ Khusus Dikecualikan

Pengadaan Dikecualikan: Boleh Dilaksanakan dengan Pengadaan Reguler?

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, terdapat kategori pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018. Pengadaan yang dikecualikan ini mencakup barang/jasa yang tarifnya dipublikasikan secara luas, sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, atau diatur oleh peraturan perundang-undangan lainnya.

Contoh pengadaan yang dikecualikan meliputi:

Namun, dalam beberapa kasus, pengadaan yang dikecualikan dapat juga dilakukan melalui metode pengadaan reguler seperti tender, terutama jika ada kebutuhan khusus dan komoditas/produk tersebut terdapat pilihan penyedia yang lebih luas. Intinya, metode pengadaan harus dioptimalkan sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi sejak tahap perencanaan.

Exit mobile version