Perpres PBJ itu “Neneknya” UU Keuangan dan UU Perbendaharaan, sewajarnya urusan belanja yang diatur dalam Perpres harus dipahami SEMUA pihak pengelola keuangan.
Para pengelola Keuangan wajib paham cara belanja yang diatur di Perpres PBJ, kenapa pengadaan diatur di Perpres? Karena terkait belanja, sungguh dinamis dan akan sulit mengimbangi dunia usaha bila diatur urusan teknis dalam UU.
Belanja menyesuaikan kondisi dunia usaha, maka harus makin gesit.
Jangan sampai ada belanja hanya 3juta menggunakan bentuk kontrak SPK….
Tahun 1991 harga coca cola botol kecil Rp100
Tahun 2021 harga Coca Cola sudah Rp5000
Sudah 50x lipat
Dulu SPK di Nilai 2juta…. Wajar, itu setara Rp100Juta saat ini
Kalau sekarang belanja Rp2juta pakai SPK, itu agak lebay…. Yuk jangan memberlakukan Kebiasaan 30 tahun lalu di 2021.
Biasakan menggunakan aturan.
Salam Pengadaan.