Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Marketplace PBJP

Cover buku : Towards Efficient Public Procurement in Colombia : Making the Difference (https://www.oecd-ilibrary.org/governance/towards-efficient-public-procurement-in-colombia_9789264252103-en)

Pendahuluan

Marketplace dalam Oxford learner’s dictionary  merupakan tempat aktifitas berkompetisi antar pelaku usaha dengan pelaku usaha-pelaku usaha lainnya untuk melakukan jual dan beli barang, jasa, dan lain-lain.

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) disebutkan keberadaan Elektronik Marketplace atau lebih tepatnya disingkat E-Marketplace.

Dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) disebutkan pada Pasal 1 angka 20 Perpres 16/2018 bahwa E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

E-Marketplace dalam Perpres 16/2018

Kebijakan Perpres 16/2018 salah satunya adalah mengembangkan E-Marketplace PBJP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf d Perpres 16/2018. Lebih lanjut dalam Pasal 70 ayat (1) disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-Marketplace;

Dengan demikian Marketplace yang menjadi tempat aktifitas berkompetisi antar pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya untuk melakukan jual beli barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik.

Pasal 70 ayat (2) menjelaskan kembali bahwa aktifitas Marketplace dalam E-Marketplace PBJP mencakup ketersediaan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia yang berupa :

  1. Katalog elektonik;
  2. Toko Daring; dan
  3. Pemilihan Penyedia.

Kewenangan dalam E-Marketplace sebagaimana E-Marketplace PBJP berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan penyelenggaraan berada pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 16/2018.

Pengembangan dan pengelolaan E-Marketplace ini dapat dilakukan LKPP dengan bekerjasama bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan/atau Pelaku Usaha sebagaimana disebutkan dalam Pasal 70 ayat (4) Perpres 16/2018 dengan mengacu pada peta jalan pengembangan (roadmap development) yang disusun oleh yang berwenang yaitu LKPP sebagaimana disebut dalam Pasal 70 ayat (5) Perpres 16/2018.

Pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada awalnya istilah ‘pasar’ lebih mengedepankan pada tempat secara fisik seperti pada layaknya pasar konvensional yang ada di kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi asing bila dilakukan analisa pasar dalam proses PBJP.

Ketika dalam penyusunan HPS analisis pasar seringkali disamakan dengan melakukan survey harga, padahal analisa pasar tidak ‘sesempit’ itu. Definisi Pasar itu sendiri merupakan pertemuan para pembeli yang meminta produk atau jasa, dimana di dalamnya terdapat pelaku usaha yang menawarkan produk atau jasa dengan harga tertentu pada kuantitas tertentu.

Artinya dengan kuantitas yang berbeda, tempat yang berbeda, penyedia yang berbeda, suasana kondisi ekonomi yang berbeda, dan multifaktor lainnya bisa menghasilkan harga yang berbeda.

Dengan demikian pengertian pasar telah berkembang terlebih lagi di zaman Industri 4.0 yang mengedepankan pasar elektronik atau E-Marketplace, maka pengertian pasar kemudian berkembang sehingga tidak lagi merujuk kepada tempat. Pasar kemudian dapat diartikan sebagai suatu proses interaksi antara pembeli dan penjual melalui sistem atau prosedur dan institusi tertentu yang memungkinkan harga barang atau jasa terbentuk dalam suatu mekanisme pertukaran.

Pengertian pasar dengan demikian menjadi beragam, dimana bila merujuk pada aspek tradisional, Pasar sebagaimana telah disebutkan diatas merujuk pada ‘tempat’ di mana barang/jasa dapat diperjual belikan.

Selain itu proses interaksi antara pembeli dan penjual melalui sistem atau prosedur institiusi tertentu. Yang berarti ada dua pihak atau lebih yang memiliki sesuatu yang bernilai, dapat berkomunikasi, dan bebas untuk menerima atau menolak tawaran.

Analisa Pasar bergantung pada suatu cara dan proses terjadinya pembentukan harga oleh para pembeli dan para penjual yang sangat ditentukan oleh tingkat kompetisi pasar di dalamnya. Sebagaimana disebutkan di artikel Reverse Auction dan Strategi Pengadaan  bahwa para pelaku usaha memiliki model dalam persepsi nya sebagai pemasok atau dikenal Supplier Perception Model yang oleh Peter Kraljic dibagi menjadi 4 kuadran berdasarkan risiko dan nilai belanja.

Dengan demikian maka memandang bahwa penyusunan Harga Perkiraan untuk penyusunan anggaran maupun penyusunan Harga Perkiraan Sendiri hanya sebatas pergi ke beberapa penyedia dan melakukan rataan hitung atas beberapa sumber harga menjadi kurang relevan, bagaimana bisa menjadi relevan ketika pemaketan paket pengadaan barang/jasa pemerintah itu memiliki pembagian segmentasi berdasarkan nilai paketnya? Ketika Paket bernilai Usaha Non Kecil baik menengah maupun besar maka sumber penyusunan harga tidak dapat diberlakukan dengan Paket bernilai Usaha Kecil dengan sumber penyusunan Harga pada Pelaku Usaha Kecil (lebih detil tentang hal ini dapat dibaca di artikel :Penyusunan Harga Perkiraan dan Segmentasi Pelaku Usaha berbasiskan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jenis pengadaan : Barang).

Mewajibkan Harga Perkiraan dalam penyusunan Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri dalam proses persiapan pemilihan penyedia sebagai sesuatu yang harus baku dan terstandar dengan pola pembentukan harga yang hanya terbatas pada satu logika saja menjadi keliru, keliru ini menjadi salah besar bila ditetapkan sebagai kerugian negara setelah pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diuji harga pasarnya dengan logika yang tidak tepat dengan kelaziman pasar, mengapa saya katakan keliru? karena Pasar PBJP sejatinya bukan merupakan pertemuan para pembeli dengan para penjual yang menawarkan produk dengan harga yang ditetapkan regulator/pemerintah.

Ketika pasar PBJP dalam sebuah paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bukan pada komoditas yang harganya telah ditetapkan oleh regulator/pemerintah namun di teliti dan dinyatakan kerugian negara dengan cara pengujian yang telah ditetapkan sepihak maka akan tidak nyambung.

Ketidaknyambungan ini misalnya berlaku pada proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan paket dengan segmentasi non-kecil dan menengah, ketika kuantitas nya kecil dengan nilai harga yang besar, paket tersebut memang benar diperuntukan untuk pelaku usaha non-kecil tapi mari perhatikan kembali apakah pelaku usaha besar atau pelaku usaha menengah yang dapat merespon paket tersebut?

Ketika E-Marketplace Pemerintah telah digunakan dan proses nya sudah berjalan dengan baik, maka dalam pemeriksaan kualtias dan mutu hasil pengadaan barang/jasa hendaknya berkutat pada kebenaran dari barang/jasa yang di delivery, bukan mencari-cari kesalahan yang dipaksakan.

Sebagai contoh dalam artikel Penyusunan Harga Perkiraan dan Segmentasi Pelaku Usaha berbasiskan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jenis pengadaan : Barang disebutkan bahwa Terdapat selisih harga yang relatif besar per-unit yang ditotal bila pembelian dilakukan untuk 5 unit (usaha kecil) dibanding dengan pembelian 100 unit (usaha non-kecil).

Melakukan pemeriksaan kewajaran harga dengan menyamakan harga satuan yang dianalisis untuk pelaku usaha non-kecil dipaksakan sebagai kerugian negara pada pelaku usaha kecil menjadikan sebuah paket pemerintah menjadi semakin berkesan banyak masalah, banyak hambatan, atau terlalu memusingkan (nuisance) yang secara jangka panjang merugikan Pemerintah sebagai pemilik kebutuhan barang/jasa akan dipandang sebagai pihak yang tidak layak diajak kerjasama oleh Pelaku Usaha, hal ini akan merugikan secara jangka panjang karena bagi Pemerintah untuk mendapatkan harga barang/jasa akan menjadi tidak menarik dan menjadi lebih mahal karena para pelaku usaha tidak berminat melakukan kerjasama perdagangan barang/jasa.

Vendor Management System

Upaya untuk memperbaiki E-Marketplace supaya menjadi kompetitif dan menarik senantiasa terus dilakukan oleh LKPP bersama UKPBJ dan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah kebutuhan akan Vendor Management System, ketika sebuah komoditas barang/jasa sudah tersusun rapi beserta dengan rekam jejak performa para pelaku usaha, dengan dikumpulkannya para pelaku usaha dalam E-Marketplace yang terkelola dengan baik maka akan lebih mudah bagi para pengguna (dalam hal ini Pemerintah) untuk mendapatkan harga terbaik sesuai dengan kluster komoditas PBJP yang dibeli.

Ketika VMS sudah berjalan, maka para pelaku PBJP dari sisi pemilik dapat lebih berfokus pada sisi kualitas dan aspek teknis serta ketepatan waktu dan hal-hal lainnya yang menunjang PBJP dapat menghasilkan Barang/Jasa yang dapat segera digunakan untuk menunjang capaian keberhasilan Pemerintah. Aspek Harga bukan lagi menjadi yang utama namun tetap penting, dengan keberadaan VMS maka persaingan diketahui seluas mungkin oleh pelaku usaha dengan demikian harga yang diperoleh adalah harga terbaik untuk tingkat kualitas yang dibutuhkan dan telah sesuai dengan kemampuan pasar. Sesuai disini tentu saja berpengaruh pada saat proses pengadaannya, harga barang/jasa yang sama yang selesai diadakan dalam waktu 1 bulan tentu tidak akan sama harga nya dengan waktu pengerjaan 2 bulan, dan seterusnya.

Kesimpulan

Pasar bersifat dinamis, Pemerintah Republik Indonesia adalah negara Hukum yang demokratis dan tidak mengendalikan harga Pasar, melakukan transaksi hendaknya berdasarkan analisa pasar yang berlaku dan mempertimbangkan kewajaran harga berdasarkan situasi riil pada waktu dilaksanakannya proses pengadaan dengan segala bentuk dinamika dan variasi yang terjadi di waktu pelaksanaannya, perlu diingat kembali bahwa Pemerintah dalam Belanja Pengadaan barang/jasa bukanlah sebuah laboratorium harga yang dapat menakar harga dengan tingkat akurasi yang luar biasa kuat, melakukan penelitian harga dengan konsep laboratorium memang menarik, formulasi harga secara umum maupun spesifik pada sebuah komoditas barang/jasa dapat dilakukan dengan tingkat keilmuan yang memadai, hal ini bisa dilakukan karena teman-teman ahli ekonomi di bursa saham maupun pasar derivatif dapat melakukan ini (dan masih memiliki kemungkinan keliru dalam melakukan dugaan harga atas pasar) dengan peralatan, formula, simulasi, dan teknologi yang canggih.

Hanya saja mari direnungkan kembali secara seksama, apakah pelaku PBJP di Indonesia merupakan lembaga yang memang demikian? apakah lembaga PBJP di Indonesia merupakan price police yang bertindak sebagai regulator memang menetapkan harga secara nasional? bila tidak, mungkin sudah waktunya berhenti mencari kesalahan hingga masuk dalam dapur dunia usaha dan lebih berfokus pada memperhatikan kualitas perencanaan dengan mengukur kualitas pelaksanaan, ketika barang yang diperoleh tidak sesuai dengan kualitas maka bolehlah dipandang sebagai sebuah kesalahan dan perlu dilakukan tindakan korektif.

Tapi jika sebuah pengadaan yang telah dimulai dengan perencanaan yang baik, tidak ada niat jahat yang timbul karena pikiran dan keinginan jahat,  dan proses nya dilaksanakan dengan baik dan barang/jasa yang dihasilkan sudah baik, maka janganlah di apresiasi dengan dicari-cari kesalahannya hingga kedalam dapur pelaku usaha, melakukan hal ini akan semakin memberikan semakin lekatnya perspesi nuisance yang negatif dan merugikan Pemerintah dalam jangka waktu panjang.

E-Marketplace beserta komponen di dalamnya yaitu Katalog, Toko Daring, Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik, hingga Vendor Management System yang dikembangkan secara bertahap di Republik Indonesia tengah menuju arah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang semakin sehat, kompetitif, dan menarik bagi para pelaku usaha, tentunya untuk menuju hal ini perlu banyak dukungan dari para pemangku kepentingan dan pihak terkait.

Tetap Semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!

 

 

Exit mobile version