Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Marilah lebih bertanggung-jawab dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Keuangan dan Keuangan Daerah dan Keuangan Desa

pa kpa sebagai ppk di apbd

pa kpa sebagai ppk di apbd

Peraturan Keuangan Daerah maupun Keuangan Pusat dilakukan dengan satu Undang-Undang yang sama yaitu Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berkaitan dengan Keuangan Negara ada Peraturan Pemerintah yang mengatur proses Keuangan, baik di APBN maupun di APBD, sebagai contoh adalah sebagai berikut :

Aktor dalam Keuangan APBN, Keuangan APBD, dan Keuangan APBDes/APBKam sudah diatur masing-masing, dalam aturan Pelaksanaan masing-masing.

Dana Desa sebagian besar bersumber dari APBN, disana tidak dipaksakan pengelola keuangan dan pelaku pengadaan dengan menggunakan aktor yang ada dalam APBD maupun APBN, pada APBDesa dilaksanakan dengan menggunakan pelaku dan metode yang berbeda dengan APBN maupun APBD, walaupun regulasi nya merujuk pada UU yang sama. Bila sudah diatur, maka sebaiknya kita lebih bertanggung-jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan sesuai koridor aturan yang sesuai dengan peruntukannya.

Bagaimana bila tidak dilaksanakan? yang terjadi adalah ketidakteraturan, tiap tingkatan Pemerintahan diatur dalam karakteristik yang berbeda, mari kita refleksikan :

Bertanggung-jawab ini bisa dilakukan dengan memahami skema aturan masing-masing, bisa jadi karena kita tidak terbiasa menggunakan prinsip di taraf PELAKSANAAN yang sudah sejak awal di buat, kemudian menjadi tidak sesuai dengan semangat Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menambahkan PPK yang merupakan Pelaku Pengadaan di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan terdapat dalam Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara namun tidak terdapat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, kemungkinan besar akan menghasilkan :

Apakah sudah pernah ada yang bisa menjawab, berapa sih kewajaran PPK dalam menghandle paket? bila Penyedia Kecil diatur dalam SKP dan Penyedia Non-Kecil dihitung SKN, bagaimana dengan PPK? apakah sudah ada skema yang mengatur tentang Kemampuan PPK? yang ada baru Tipologi PPK saja, dengan ketiadaan PPK dalam skema Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebagian besar tidak dilibatkan dalam proses Pelaksanaan Keuangan Daerah, maka terjadi proses yang tidak terstreamlined dengan baik, dengan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa yang tidak menghadirkan PPK selain PA/KPA saja proses pelaksanaannya dan memerlukan penanganan agar permasalahan tidak timbul.

Permasalahan yang dapat timbul, dan dengan pengelolaan keuangan daerah yang tidak menghadirkan PPK namun bila dilaksanakan proses Pelaksanaan Keuangan dengan Pengadaan Barang/Jasa yang mendadak menghadirkan PPK, maka bisa saja kita secara tidak sadar “melakukan pembiaran untuk dengan sengaja membiarkan orang terjebak?”

Marilah kita lebih bertanggung-jawab dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Keuangan dan Keuangan Daerah dan Keuangan Desa sesuai dengan koridor aturan masing-masing, jangan terlalu oversimplifikasi atas sebuah tatanan manajemen yang sudah diatur secara tidak bertanggung-jawab.

Kapal Sungai berlayar saja di Sungai, jangan coba-coba berlayar di Lautan, demikian juga Mobil jangan nekat berlayar di lautan, nggak ada tulisan larangan di lautan selain Kapal Laut silahkan berlayar seperti “Selain Kapal Laut maka Kapal Sungai/Kendaraan lain dilarang berlayar”…… tapi marilah kita menggunakan common sense dan menjadi bertanggung-jawab dengan tidak mengemudikan mobil di lautan atau berlayar dengan kapal sungai di lautan.

 

 

Exit mobile version