Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Management Fee dalam Pengadaan Jasa Lainnya, apakah ada dasar aturannya?

Market Research

Market Research

Pertanyaan :

Komponen Management Fee dalam Pengadaan Jasa Lainnya, apakah ada dasar aturannya?

Jawab :

Pengadaan barang/jasa prinsipnya adalah manajemen dengan proses bisnis yang lazim di pasar pak, jadi tidak mungkin semua diatur dalam sebuah peraturan, atau setidaknya saat ini tidak ada intervensi Pemerintah Republik Indonesia untuk mengintervensi positif sampai sedetil seperti itu pada Jasa spesifik ke Jasa Kebersihan sepengetahuan saya

Untuk Jasa Kebersihan, bergantung skema jasa dan kontraknya, karena saya tidak melihat dokumennya, secara umum saya ilustrasikan bila pelaku usaha adalah perusahaan jasa kebersihan yang mengelola tenaga kerja dan logistik bahan dan peralatan kebersihan serta melakukan operasional pengelolaan atas personil, maka dalam berkontrak atas jasa tersebut dapat menerima pembayaran atas pengelolaan (management fee).

Jadi yang menjadi dasar dari keberadaan Management Fee itu adalah kelaziman di pasar, bagaimana mengetahui lazim atau tidaknya? maka pihak berkepentingan harus melakukan Market Research. Market Research dilakukan kemudian untuk Management Fee besarannya yang lazim berapa nih? Bergantung dari volume Pekerjaannya dan ketersediaan pelaku usaha yang berlaku disana hukum permintaan dan penawaran, jadi tidak mungkin di patok standar 10%, 20%, atau 30%.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!

Exit mobile version