Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Makalah : Analisis Kritis Hubungan Etika dan Hukum dalam Mengatur Perilaku Pejabat Publik

Makalah berjudul “Analisis Kritis Hubungan Etika dan Hukum dalam Mengatur Perilaku Pejabat Publik” merupakan makalah untuk menjawab pertanyaan diskusi :

  1. apakah semua tindakan yang melanggar etika pasti melanggar hukum? atau sebaliknya, apakah semua tindakan yang melanggar hukum pasti tidak etis?
  2. menurut anda mana yang lebih kuat dalam mengatur perilaku pejabat publik, norma etika atau norma hukum?berikan analisis yang kritis!

Dalam melakukan pengutipan publikasi makalah ini tanpa mengutip dengan etis dapat dikategorikan plagiasi.

Berikut ini adalah makalah yang ditayangkan :

Analisis Kritis Hubungan Etika dan Hukum dalam Mengatur Perilaku Pejabat Publik

 

Pendahuluan

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Ngusmanto (2016) di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang dan Ketapang, terlihat bahwa para birokrat secara luas merangkap peran sebagai “tim sukses” bagi kandidat kepala daerah. Ini terjadi karena kuatnya praktik patronase yang bertujuan untuk melindungi kepentingan pribadi para birokrat, terutama stabilitas karier dan promosi jabatan. Fenomena ini merusak tata kelola pemerintahan. Sistem merit yang berbasis kompetensi digantikan oleh sistem balas budi politik. Di sini, pemenang Pilkada akan membagikan jabatan kepada birokrat yang telah membantunya menang (Ngusmanto, 2016).

Situasi ini diperparah oleh temuan Amin dan Sembiring (2018) mengenai Pilkada di Kota Medan. Birokrasi tidak lagi sekadar menjadi korban. Mereka kini menjadi “kekuatan politik utama.” Kandidat dengan latar belakang birokrat memonopoli jaringan informasi, otoritas, dan anggaran. Mereka juga memobilisasi struktur aparatur paling bawah, seperti Kepala Lingkungan, secara door-to-door untuk mendukung kemenangan elektoral (Amin & Sembiring, 2018). Situasi di atas adalah contoh nyata terjadinya krisis etika dan hukum. Instrumen negara telah dibajak demi kepentingan kekuasaan, konteks fenomena diatas menjadi bahasan yang kami gunakan untuk membahas jawaban dari pertanyaan apakah semua tindakan yang melanggar etika pasti melanggar hukum? atau sebaliknya, apakah semua tindakan yang melanggar hukum pasti tidak etis? dan mana yang lebih kuat dalam mengatur perilaku pejabat publik, norma etika atau norma hukum?

 

Pembahasan

Analisis Kritis: Pelanggaran Etika vs. Pelanggaran Hukum

Dalam menilai perilaku aparatur birokrasi, etika dan hukum sering kali terlihat tumpang tindih, meskipun sebenarnya memiliki perbedaan yang jelas. Berdasarkan fenomena politisasi birokrasi, kita dapat menganalisis kedua pertanyaan berikut:

 

Hukum dibuat untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan menjamin hak-hak masyarakat secara luas. Oleh karena itu, ketika birokrasi disalahgunakan dengan menggunakan fasilitas negara, kekuasaan, atau anggaran publik demi memenangkan calon tertentu, tindakan ini merupakan pengkhianatan etika yang serius. Mereka merampok keadilan dari masyarakat dan menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, yang sangat merusak citra pemerintahan yang baik.

Etika vs Hukum: Mana yang Lebih Kuat Mengatur Pejabat Publik?

Jika kita menilai berdasarkan bentuk sanksinya, norma hukum terlihat “lebih kuat” karena bersifat heteronom yaitu dipaksakan dari kekuatan di luar individu dan memiliki sanksi fisik yang jelas, seperti pemecatan, denda, atau penjara. Di sisi lain, sanksi moral atau etika lebih bersifat internal, seperti rasa bersalah, teguran, atau pengucilan dalam masyarakat.

 

Namun, melalui analisis kritis dan filosofis, norma etika jauh lebih kuat dan esensial dibandingkan norma hukum dalam mengatur perilaku pejabat publik. Berikut adalah beberapa argumen yang mendasarinya:

 

Kesimpulan

Analisis dinamika politik birokrasi dan teori administrasi publik menunjukkan bahwa hukum dan etika adalah dua elemen yang saling mendukung, namun dengan kedalaman yang berbeda. Tindakan yang lolos dari pengawasan hukum belum tentu etis, tetapi semua tindakan yang melanggar hukum oleh pejabat negara adalah pelanggaran etika yang serius.

Lebih lanjut, norma etika memiliki posisi yang lebih kuat, fundamental, dan luhur dalam mengatur birokrasi. Hukum berfungsi sebagai kerangka dan batas suatu negara, sementara etika adalah jiwa dan nuraninya. Seberapa baik pun sistem hukum atau institusi pemilu dirancang, ia akan gagal jika dijalankan oleh mereka yang tidak etis. Oleh karena itu, memperkuat karakter, integritas profesi, dan rasa malu sangat penting untuk membebaskan pelayanan publik dari politisasi dan korupsi.

 

Referensi :

 

Amin, M., & Sembiring, W. M. (2018). Local election: Does bureaucracy become one of main political power? IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 126(1), 012097. https://doi.org/10.1088/1755-1315/126/1/012097

Ismail. (2017). Etika pemerintahan: Norma, konsep dan praktek etika pemerintahan bagi penyelenggara pelayanan pemerintahan. Lintang Rasi Aksara Books.

Ngusmanto, N. (2016). Pilkada 2015 and patronage practice among bureaucrat in West Kalimantan, Indonesia. Asian Social Science, 12(9), 236–245. https://doi.org/10.5539/ass.v12n9p236

Sadhana, K. (2010). Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik. Malang: Penerbit Citra Malang.

 

 

Dapat diunduh di : Christian_Gamas-Analisis Kritis Hubungan Etika dan Hukum dalam Mengatur Perilaku Pejabat Publik

Exit mobile version