Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Lokasi Pekerjaan Berganti saat Kontrak telah ditandatangani, bagaimana?

kontrak

kontrak

Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya suatu perjanjian dalam hal ini adalah :

artikel berkaitan tulisan diatas dapat dibaca disini :

Kali ini kita berbicara “suatu sebab (causa) yang halal sebelum masuk pada case sebagaimana judul diatas. Causa yang halal ini berkaitan dengan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang berlaku, dengan demikian kita merujuk pada case dijudul dengan kontekstual Peraturan Pengadaan Publik.

Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), apakah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa termasuk sebagai Perjanjian? mari kita perhatikan angka 44 Pasal 1 Perpres 12/2021 yang berbunyi :

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.

angka 44 Pasal 1 Perpres 12/2021

Dengan definisi Kontrak PBJ diatas maka sudah jelas bahwa Kontrak PBJ adalah merupakan “Perjanjian” dan menggunakan keempat syarat sahnya suatu kontrak. Untuk memperjelas causa yang halal, kita jabarkan dulu kasusnya.

Pada Instansi Pemerintah X, dilakukan proses tender pekerjaan konstruksi Paket Z pada lokasi yang sebelumnya sudah disepakati masyarakat, namun saat akan dilakukan penyerahan lokasi pekerjaan saat penyedia berkontrak, terjadi penolakan dari warga, apa yang seharusnya dilakukan?

bolehkah paket Z dipindahkan ke lokasi lain? mengingat ini bukan pekerjaan pengadaan barang/jasa lainnya/jasa konsultansi, melainkan pekerjaan konstruksi yang menurut angka 30 Pasal 1 Perpres 12/2021 berbunyi :

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

angka 30 Pasal 1 Perpres 12/2021

sebuah bangunan disini tentunya meliputi struktur, bisa saja kondisi tanah di daerah berbeda tidak sama dan berpengaruh pada komponen pekerjaan, spesifikasi teknis yang akan digunakan tidak akan sama persis, mengganti spesifikasi teknis saat berkontrak dengan mengganti spesifikasi teknis saat proses tender dengan spesifikasi teknis baru yang berbeda karena lokasi yang tidak sama dan berpotensi menghasilkan keluaran yang berbeda merupakan penyebab causa halal tidak terpenuhi.

Rancangan Kontrak pun juga tidak boleh berbeda dengan kondisi pada pelaksanaan secara substansial, mengubah kontrak dengan spesifikasi teknis yang berbeda pada pekerjaan konstruksi maupun jenis pengadaan lainnya adalah penyebab causa halal tidak terpenuhi, karena yang dipertandingkan saat kompetisi pemilihan penyedia dalam bentuk tender berbeda dengan tahapan pelaksanaan.

ya saya tahu perubahan kontrak dimungkinkan dirubah sebagaimana pasal 54 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, namun perhatikan kalimatnya adalah :

Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi:

a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.

Kondisi Lapangan disini bukan berarti Lapangannya yang diganti. Dengan demikian ketika mengganti spesifikasi pekerjaan untuk menghasilkan perubahan kontrak akan menjadikan kontrak tidak dapat dilakukan.

Dalam hal perlu dilakukan pemindahan paket pekerjaan pada lokasi yang benar-benar berbeda dan menghasilkan perubahan spesifikasi yang tidak sama sebagai akibat dinamika sosial di pelaksanaan, apa yang harus dilakukan?

Bila pekerjaan tidak dapat diamankan dan penyedia tidak dapat melakukan pekerjaan karena tidak dapat masuk pada lokasi, mengganti lokasi pekerjaan bukanlah solusi, dapat saja dilakukan dialog komunikatif dengan masyarakat untuk meredam dinamika, apapun upaya tersebut yang berdampak pada keterlambatan dimulainya pekerjaan bukan menjadi salahnya penyedia, sehingga hal ini lebih cocok disebut sebagai keadaan kahar.

Keadaan kahar berdasarkan Pasal 55 Perpres 12/2021 dapat dihentikan kontraknya dengan tidak memberikan sanksi bagi penyedia, dalam hal dinamika sosial dengan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik dan dapat dimulai pekerjaannya maka para pihak yang saling sepakat untuk melakukan pelaksanaan kontrak dapat melakukan perubahan kontrak, khususnya berkaitan dengan perpanjangan waktu.

Dengan demikian jangan sampai dalam menghadapi masalah dan dinamika sosial atau hal non-teknis lainnya, kita tidak bisa sekedar merubah kontrak di lokasi dengan lingkup pekerjaan yang sama sekali berbeda hanya karena tidak bisa melaksanakan pekerjaan di lokasi yang dikompetisikan dalam proses tender, bukan berarti kontrak dapat diubah secara sembrono.

Perlu dilakukan kehati-hatian, walau spesifikasi sama, dengan jarak yang berbeda bisa jauh bisa lebih dekat, dan kondisi lapangan yang tidak sama kemungkinan membuat hasil kompetisi di proses tender yang telah dilakukan sebelumnya menjadi dapat di copy paste dan ganti judul lokasi saja, tidak semudah itu. Langkah paling logis dalam hal komunikasi dengan masyarakat gagal adalah melakukan pemutusan kontrak sebagaimana disebutkan di Pasal 55 Perpres 12/2021.

Ketika dokumen hasil kompetisi pada akhirnya tidak digunakan untuk kemudian dihadirkan spesifikasi dan harga baru lalu merubah kontrak dengan spesifikasi yang dibangun ditempat baru, maka antar kompetisi di proses tender dan perubahan kontrak menjadi 2 hal yang sama sekali berbeda dan tidak nyambung, bila dipaksakan maka terjadi kontrak yang dilakukan berdasarkan spesifikasi teknis yang oleh penyedia tidak pernah sama sekali dimenangkan dalam proses kompetisi tender, dengan demikian syarat penyebab (causa) yang halal tidak terjadi.

Jadi jangan salah keputusan, semoga materi ini bermanfaat. Terima kasih dan salam pengadaan!

Exit mobile version