Sebagaimana telah diundangkan Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia lingkup pelaksanaan teknis dari PerLKPP 12 tahun 2021 adalah sebagaimana terlihat di bagan sebagai berikut :
![siklus perlkpp 12 tahun 2021](https://i0.wp.com/christiangamas.net/wp-content/uploads/2021/08/Siklus-PerLKPP-12-tahun-2021.png?resize=618%2C342)
Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara PENYEDIA dapat digambarkan menjadi 6 (enam) tahap secara umum, namun di gambar diatas lingkup PerLKPP 12/2021 mencakup pada :
- Persiapan Pengadaan
- Persiapan Pemilihan
- Pemilihan Penyedia
- Pelaksanaan Kontrak
- Serah Terima
Bagaimana dengan Perencanaan Pengadaan? Perencanaan Pengadaan ada di nomor 01, dan ada dalam PerLKPP 11 tahun 2021.