Pendahuluan
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 hanya mengatur Pengadaan barang/Jasa yang menggunakan anggaran negara dalam hal ini APBN dan APBD. Sekilas pembahasan telah dibahas di artikel https://christiangamas.net/filosofis-ruang-lingkup-peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/
Pengaturan
Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) lingkup pemberlakuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) diatur menggunakan anggaran negara dalam hal ini APBN/APBD, pengaturan pada pasal tersebut mensetting ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa meliputi pada uraian berikut ini :
- PBJ di lingkungan K/L/PD yang menggunakan anggaran APBN/APBD;
- PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk PBJ yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- PBJ yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, termasuk yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Pembahasan
- Adapun sumber dana untuk memperoleh barang/jasa yang akan digunakan K/L/PD tersebut dibiayai oleh APBN/APBD;dalam hal ini Perpres 16/2018 yang wajib digunakan oleh K/L/PD juga mewajibkan K/L/PD mematuhi perundangan meliputi
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 yang diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Perpres 16/2018 merupakan panduan tata cara belanja barang/jasa yang menggunakan sumber pembiayaan APBN maupun APBD,
- sehingga dari perspektif pembiayaan yang diatur dari regulasi berupa Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, dalam hal ini menilik pada bagian Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Bab I Sub-Bab 7 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat disebutkan juga bahwa “undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar negeri pemerintah”;
- Pasal 3 ayat (5) berbunyi “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBN” dan
- Pasal 3 ayat (6) berbunyi “Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD”.
- Dengan demikian Perpres 16/2018 dalam mengatur tata cara belanja Barang/Jasa telah selaras dengan UU dan PP diatasnya, terkhusus dalam hal ini UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dimana dalam lingkup APBN/APBD yang akan digunakan baik sepenuhnya/maupun sebagian bersumber dari Pinjaman dan/atau dari Dalam dan/atau Luar Negeri, pengaturan ruang lingkup terkait sumber pembiayaan ini merupakan aspek kedua yang diatur dalam ketentuan ruang lingkup Pasal 2 Perpres 16/2018 ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup penggunaan anggaran negara ini berpatokan pada 2 (dua) perspektif, yaitu pertama pengguna barang/jasa dalam hal ini Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan kedua dari sumber pembiayaan yang termaktub dalam APBN/APBD yang termasuk didalamnya tercakup pinjaman hibah dalam dan luar negeri.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa pengaturan ruang lingkup mengatur pada yang pertama pelaksana dalam hal ini K/L/PD sebagai pengguna barang/jasa. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang melakukan pengadaan barang/jasa wajib menggunakan Perpres 16/2018. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!