Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Lingkup Pengadaan Barang/Jasa pada APBN/APBD

Pendahuluan

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 hanya mengatur Pengadaan barang/Jasa yang menggunakan anggaran negara dalam hal ini APBN dan APBD. Sekilas pembahasan telah dibahas di artikel https://christiangamas.net/filosofis-ruang-lingkup-peraturan-presiden-nomor-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/

Pengaturan

Pada Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) lingkup pemberlakuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) diatur menggunakan anggaran negara dalam hal ini APBN/APBD, pengaturan pada pasal tersebut mensetting ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa meliputi pada uraian berikut ini :

Pembahasan

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa pengaturan ruang lingkup mengatur pada yang pertama pelaksana dalam hal ini K/L/PD sebagai pengguna barang/jasa. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang melakukan pengadaan barang/jasa wajib menggunakan Perpres 16/2018. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version