Pengantar
Pelaku Usaha di Sektor Privat memiliki bidang keilmuan yang disebut sebagai Lingkungan Bisnis, dalam Lingkungan Bisnis dipelajari bagaimana sebuah Bisnis berinteraksi satu sama lainnya, demikian juga dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, Lingkungan Pengadaan menjadi perlu untuk dipelajari dalam kaitannya pada interaksi antar aspek satu sama lainnya.
Pembahasan
Lingkungan Pengadaan Barang/Jasa yang membedakan antara sektor Privat dan Sektor Pemerintah telah dibahas sekilas pada artikel berikut : tautan menuju artikel
Adapun organisasi dalam lingkungan pengadaan terbagi menjadi 3 jenis, yaitu :
- Perusahaan Swasta/Privat
- Organisasi Publik/Pemerintah
- Organisasi Nirlaba
Perusahaan Swasta/Privat dalam lingkungan pengadaan meliputi pelaku usaha Usaha Kecil dan Menengah, perusahaan swasta, perusahaan swasta nasional, dan sebagainya.
Organisasi Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah meliputi Kementerian, Lembaga, dan Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
Organisasi Nirlaba adalah pihak-pihak yang melakukan bantuan sosial dan kemanusiaan, melaksanakan pendidikan, melaksanakan pengembangan ekonomi masyarakat kecil, melaksanakan pengembangan profesi,dsb.
Merumuskan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika tentunya harus berdasarkan masing-masing jenis dari lingkungan pengadaan, perusahaan swasta belum tentu cocok menggunakan aspek dari organisasi nirlaba, dan seterusnya, sehingga melakukan penyesuaian yang paling optimal hingga tingkatan organisasi menjadi hal yang perlu dilakukan sejak awal untuk mendapatkan manfaat dari pengadaan barang/jasa.
Kesimpulan
Melakukan penyesuaian terhadap Lingkungan Bisnis dengan pengaturan yang optimal merupakan hal yang tidak kalah penting dibandingkan pelaksanaan pengadaan itu sendiri.
Tetap Semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.