Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Larangan dalam Pemaketan

Pada pasal 20 ayat (2) huruf d Perpres PBJP :

memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

para ahli pengadaan kebanyakan terpaku pada sub-ayat diatas

 

Padahal dalam proses pemaketan hal yang perlu dipikirkan adalah sebagai berikut :

Jadi bukan sekedar hanya diatas Rp200juta harus tender / diatas Rp100juta harus Seleksi.

 

Exit mobile version