Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kucul dan Pengendalian Kontrak yang efektif?

Kucul Dan Pengendalian Kontrak

Kucul Dan Pengendalian Kontrak

Suatu hari Kucul melakukan tindakan yang aneh yang menarik perhatian Pano, entah kenapa disiang bolong, ditengah panas terik sinar matahari, Kucul menaiki sebuah Buku lalu menyeret dan menggunakan buku seperti Kuda Lumping, total 3 salinan, 2 buku di masing kaki kiri dan kaki kanan, lalu 1 buku seperti kuda lumping.

Kucuuuull!!!! kamu ngapain????? teriak Pano……

Eh…. halo Pano!!!! aku sedang melaksanakan amanat Pasal 11 ayat (1) huruf k Perpres 16 tahun 2018, yang bunyinya :

k. mengendalikan Kontrak;

Jawab Kucul dengan bangga……

Heee???? jadi itu buku yang dijadikan alas kaki dan ditunggangi itu buku dokumen Kontrak? tanya Pano.

Iya dong….. aku kan PPK, jadi aku kendalikan Kontrak nih…..

Astaga…… Kucuuuuullll….. yang dikendalikan itu suatu hal yang menjadi hal yang akan dilakukan dan/atau tidak melakukan sesuatu…… bukan buku nya yang kamu kendalikan, kontrak itu kan antara dirimu sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia, perhatikan bahwa sebagai Pelaku Pengadaan Penyedia itu berdasarkan Pasal 17 Perpres 16 tahun 2018 adalah :

Pasal 17

Kucul tersentak, terguncang, dan tercengang, karena apa yang dia lakukan yang dia anggap “Pengendalian Kontrak” ternyata sudah di livestreaming di Youtube dengan polosnya dan menjadi viral (halah heleh), berarti saya gagal paham dong? kata Kucul.

Jelas!!!!! Jawab Pano dengan Geram sekaligus Heran, jadi di kombinasi namanya “Geran”.

Jadi bagaimana sih cara pengendalian Kontrak? yang efektif? Tanya Kucul pada Pano, lalu Pano dengan sigap sambil tidak lupa mengenakan masker berbicara dengan lantang, beberapa cara efektif dalam Pengendalian Kontrak adalah :

Dengan demikian Kucuuul…… mengendalikan Kontrak itu memastikan Pekerjaan selesai tepat waktu sesuai tugas antara PPK dan Penyedia! Paham gak??

Kucul mengangguk-angguk kagum dengan Pano, baru mau bertanya, Pano sudah menjepitkan binder clip ke mulut Kucul, dan pastikan dulu nih, dalam proses Pengadaan, Pengadaan dibuat dalam tahap Perencanaan, Persiapan, dan Pelaksanaan dilakukan dengan sekompetitif mungkin, dan manfaatkan upaya untuk rapat persiapan/reviu sebelum penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah sudah dipastikan Penyedia yang ditetapkan sebagai PIHAK KEDUA itu memang dilaksanakan dengan benar.

Caranya? tanya Kucul.

Pano melanjutkan :

pastikan Pengadaan Barang/Pemerintah dilaksanakan secara Elektronik menggunakan E-Marketplace Pemerintah, seandainya diperlukan dalam proses pemilihan Penyedia sudah termaktub dan bila memang dibutuhkan dan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku dipastikan bahwa kemampuan keuangan dari Penyedia yang bersaing memenuhi  persyaratan, kemudian lakukan pemeriksaan dalam berkontrak terkait harga penawaran, dalam hal ini harga timpang atau tidak timpang yang telah diklarifikasi Pokmil dan catatan tersebut dituangkan dalam Kontrak dan informasi tersebut perlu menjadi perhatian, menganalisis data tersebut penting, selain itu juga kepatutan dan prosedur yang dilakukan juga perlu dipastikan sesuai regulasi untuk mendukung deteksi kegiatan anti persaingan.

Kucul mangut-mangut.

Jadi, itu buku Kontrak, sudah paham kan harus dikendalikan seperti apa? bukan dikendalikan untuk jadi alas kaki dan jadi tunggangan ala kuda lumping ya!!!!

Kucul mengangguk antusias, terima kasih Pano, penjelasan singkat mu memberikan gambaran terkait pengendalian Kontrak!

Pano menjawab, sama-sama Kucul, ingat dalam pengendalian perhatikan kontekstual dan kelaziman dalam jenis pekerjaan pengadaannya ya! jangan sampai salah mengendalikan, ibarat mengemudi mobil SUV jelas akan berbeda dengan mengemudi mobil Truk.

Siaaaaaappppp……… Kucul lalu berjalan riang menuju meja kerja dan memperhatikan kurva jadwal dan laporan capaian untuk memulai mengendalikan kontrak.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version