Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kualifikasi Usaha Menengah pada Pekerjaan Konstruksi

Pendahuluan

Pada tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah Penyedia apa yang perlu disampaikan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia berkaitan dengan Sisa Kemampuan.

Kualifikasi

Pengaturan untuk sisa kemampuan termasuk dalam Kualifikasi, instruksi pengisian Kualifikasi berada pada Lembar Data Kualifikasi yang selanjutnya disingkat LDK, dalam hal Segmentasi untuk Usaha Menengah, kualifikasi terdiri atas :

Sisa Kemampuan Untuk Usaha Non-Kecil

Pada pelaksanaan pemilihan penyedia bagi paket yang diperuntukan untuk Kualifikasi Usaha Kecil diberlakukan persyaratan untuk pemenuhan Sisa Kemampuan Paket (SKP), sedangkan untuk pemenuhan sisa kemampuan untuk usaha non-kecil yang terdiri dari Usaha Menengah atau Usaha Besar berlaku Sisa Kemampuan Nyata (SKN).

SKN diperhitungkan adalah paling kurang sama dengan 10% dari total HPS, yang dihitung berdasarkan :

Kesimpulan

Untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha menengah penyedia menyampaikan/untuk tender pekerjaan konstruksi kualifikasi usaha besar penyedia menyampaikan Laporan Keuangan/Neraca Tahun Terakhir dalam rangka keterkaitan dengan kualifikasi, bukan dengan menyampaikan SKP karena SKP berlaku untuk usaha kecil dan Kelompok Kerja Pemilihan yang menghitung, bukan dengan menyampaikan Sisa Kemampuan Nyata karena yang melakukan perhitungan.

Demikian yang disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version