Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kriteria sebuah Kegiatan Pengadaan dilaksanakan dengan Swakelola

Pengantar

Swakelola merupakan salah satu Cara Pengadaan dari dua Cara Pengadaan yang disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018, tepatnya pada Pasal 3 ayat (3) yang terdiri dari Swakelola dan/atau Penyedia. Ketentuan terhadap pelaksanaan Pekerjaan dilaksanakand engan Swakelola tidak disebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018 dan berada pada Peraturan pelaksanaannya.

Penetuan Cara Pengadaan

Pelaksanaan Cara Pengadaan merupakan hal yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018, dimana Perencanaan Pengadaan dilaksanakan dengan tahapan :

Sebagai bagian dari Perencanaan Pengadaan, maka penetapan Cara Pengadaan dilaksanakan pada tahap Perencanaan Pengadaan yang diatur secara khusus pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kriteria PBJP dengan cara Swakelola

Pada PerLKPP 7 tahun 2018 dalam Pasal 17 ayat (1), pengaturan Kriteria Barang/Jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola, meliputi :

Dengan demikian sudah cukup jelas Pelaksanaan Swakelola untuk Paket Pekerjaan yang dapat menggunakan Cara Pengadaan dengan Swakelola adalah sebagaimana disebutkan pada Pasal 17 ayat (1) PerLKPP 7/2018. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version