Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kriteria mini-kompetisi pada e-Purchasing

e purchasing

e purchasing

melanjutkan yang sudah dibahas sekilas pada artikel : https://christiangamas.net/peran-kelompok-kerja-pemilihan-dalam-perpres-46-tahun-2025/.

Rancangan Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik mencantumkan salah satu pasal ayat yang bunyinya sebagai berikut :

Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan memilih metode E-purchasing yang akan digunakan mempertimbangkan hal antara lain:

a. karakteristik pasar barang/jasa yang telah tayang dalam Katalog Elektronik;

b. rencana waktu pemanfaatan barang/jasa;

c. kompetensi Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan; dan/atau

d. pertimbangan lain berdasarkan penilaian Pejabat Pengadaan/PPK/Pokja Pemilihan.

Metode e-Purchasing yang dimaksud tersebut antara lain :

a. pembelian langsung;

b. negosiasi harga; atau

c. mini kompetisi.

 

Khusus untuk mini-kompetisi, pertimbangan yang dapat dilakukan berdasarkan draft Peraturan LKPP tentang Katalog adalah :

Demikian, semoga dapat melengkapi artikel sebelumnya.

Exit mobile version