Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kontrak Waktu Penugasan Jasa Konsultansi

Pergeseran Paradigma Berkontrak Pemerintah

Pergeseran Paradigma Berkontrak Pemerintah

Pasal 27 ayat (1)) Perpres 12/2021 tentang PBJP berbunyi :

Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.

lalu pada Pasal 27A ayat (1) disebutkan :

PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Dengan demikian, baik jenis kontrak yang tersedia di Pasal 27 maupun selain yang tersedia di Pasal 27 Perpres PBJP, hal yang perlu diperhatikan adalah :

sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan

Karakteristik pekerjaan jasa konsultansi yang cocok dengan waktu penugasan adalah :

skenario masing-masin seperti apa?

Perhatikan KARAKTERISTIK Pekerjaan yang akan dilaksanakan, pekerjaan yang sudah diketahui sangat detil/rinci saja yang bisa menggunakan kontrak jenis Lumsum. Oh iya, satu lagi, alasan anggaran pas-pasan bukan alasan menggunakan Kontrak Waktu Penugasan.

Demikian.

 

Exit mobile version