Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 tahun 2018

Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 Tahun 2018

Kontrak Tahun Jamak Perpres 16 Tahun 2018

Era Sebelumnya

Dalam Perpres 54/2010 beserta seluruh Peraturan Perubahannya dalam Pasal 50 ayat (4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkanpembebanan Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:

Lalu dalam Pasal 52 selanjutnya dijelaskan :

Era Perpres 16 tahun 2018

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka diatur secara berbeda dengan ketentuan sebagai berikut :

Dalam penggunaan Jenis Kontrak dengan skema Tahun Jamak, maka pengaturannya berkaitan dengan :

Jadi Perbedaannya cukup signifikan, dan telah saya uraikan ketentuan dalam hal Pemberlakuan Kontrak Tahun Jamak yang saya telah sampaikan khususnya berkaitan dengan beberapa uraian ketentuan berkaitan dengan Uang Muka dan Penyesuaian Harga. Dengan demikian perbedaan yang signifikan ini maka diharapkan mempermudah pemahaman berkaitan dengan Kontrak Tahun Jamak era Perpres 16 tahun 2018.

Exit mobile version