Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kontrak pada PBJ dan rekening Anggaran

pedoman swakelola

pedoman swakelola

Cara pbjp itu bisa Swakelola dan Penyedia…..

 

andai dalam Sebuah pekerjaan Jasa Konsultansi yang dilaksanakan dengan mengacu pada Model Dokumen Swakelola pada Penyelenggara Swakelola senilai Rp100juta, apakah boleh dibayar dengan menggunakan rekening anggaran Belanja Jasa Konsultansi?

 

Menurut saya bisa, karena Dasar Pembayarannya adalah Kontrak…. Definisi Perpres terhadap Kontrak adalah perikatan antara Pemerintah dengan Penyedia atau Penyelenggara Swakelola….

 

yang perlu diperhatikan adalah dalam Swakelola RAB itu disusun bukan seperti standar Pelaku Usaha, kemudian MDS wajib diterapkan….

Output Konsultansi dengan kontrak swakelola dapat dianggap aset, dapat terkategori dan dibayar dengan Belanja Modal Jasa Konsultansi….

Pada dasarnya kontrak swakelola atau penyedia akan menghasilkan output, dan rekening penganggaran tidak selalu harus diasosiasikan berkontrak dengan penyedia…..

Kontrak swakelola dan kontrak penyedia itu sejajar prinsipnya…..

 

Semoga bermanfaat….

Exit mobile version