apabila penyedia jasa tidak membayar/Menyetor Pajak PPn apakah kontrak tersebut dapat dianggap sah?
Jawaban saya, Kalau dalam kondisi demikian maka terdapat kondisi Pajak berstatus SPT Kurang Bayar, itu urusan DJP dan Perusahaan tersebut, keabsahan kontrak adalah hal berbeda.
Keabsahan Kontrak tetap berlaku dan Nilai Kontrak tetap saja adalah nilai setelah PPN dan tercantumkan di kontrak….. perkara menjadi terhutang dan belum dibayar itu urusan di perpajakan, bukan urusan Pengadaan-nya.
Bagaimana dengan pengakuan kontraknya ketika ada hal yang mencurigakan? Misal nilai kontrak tersebut akan digunakan untuk Perhitungan Kemampuan Dasar (KD)
Kalau memang dirasakan mencurigakan, maka Klarifikasi! Ketika Klarifikasi dimungkinkan ditelusuri kebenaran tersebut dari sisi dokumentasi pelaksanaan pekerjaannya, secara administrasi diuji keabsahan dan hal yang mencurigakan, tapi mengujinya ini tidak boleh mengada-ada ya…..
intinya PPN belum dibayar, itu bukan menjadi penyebab tidak sah nya sebuah kontrak, bukan menjadi penyebab peserta tender DIGUGURKAN.
Semoga bermanfaat.