Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konsumen dan Perlindungannya

Konsumen dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna “pemakai barang hasil produksi”, “penerima pesan iklan”, dan “pemakai jasa”, dalam relevansinya pada aktifitas pelaku usaha akan terdapat “gesekan” dan potensi permasalahan yang menghadirkan “Hukum Perlindungan Konsumen”, Konsumen itu sendiri memiliki beragam pengertian dari para ahli, yaitu :
  1. ·         AZ. Nasution (1993) : Setiap orang yang menggunakan barang. Dimana tujuan penggunaan barang atau jasa itu nanti menentukan termasuk konsumen kelompok mana pengguna tersebut”
  2.         Hondius : Mengemukakan bahwa para ahli hukum pada umumnya sepakat mengartikan konsumen sebagai pemakai produksi terakhir dan benda dan jasa.
  3. ·         Adam Smith : Mengemukakan bahwa Konsumsi adalah satu-satunya akhir dan tujuan dari semua produksi; dan kepentingan produsen harus diperhatikan, sejauh-jauhnya mungkin dapat diperlukan untuk mempromosikan kepentingan konsumen.
Prinsipnya pelaku usaha mengupayakan untuk menghadirkan produk ke pengguna akhir atau konsumen, dan dalam pelaksanan aktifitas tersebut konsumen perlu dilindungi hal ini sebagaimana dikemukakan kepentingan konsumen mungkin merupakan “mungkin dapat diperlukan” bagi kepentingan produsen untuk mencapai tujuan akhir dari aktifitas produksi sebagaimana disebutkan oleh Adam Smith, saya pribadi menganggap “mungkin dapat diperlukan” yang berasal dari pernyataan asli Adam Smith yang aslinya berbunyi “Consumption is the sole end and purpose of all production; and the interest of the producer ought to be attended to only so far as it may be necessary for promoting that of the consumer.” lebih condong untuk mendorong produsen memperhatikan kebutuhan konsumen “secukupnya” selama konsumsi terjadi, hal ini memungkinkan adanya potensi bahwa ada kemungkinan konsumen tidak terpenuhi hak dan kewajibannya, khususnya bila menilik adanya kemungkinan produsen hanya bertindak secukupnya atau bahkan kurang dalam memenuhi kebutuhan konsumen sehingga konsumen perlu dilindungi, instrumen untuk melindungi kebutuhan konsumen ini adalah Hukum Perlindungan Konsumen yang menurut para ahli adalah sebagai berikut :
  1. ·         AZ. Nasution : keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. ·         Inosentius Samsul : Hukum perlindungan Konsumen adalah peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya serta putusan-putusan hakim yang substansinya mengatur kepentingan konsumen.
  3. ·         Yusuf Sofie : Hukum perlindungan konsumen merupakan campur tangan negara untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik bisnis yang tidak jujur.
Pendapat para ahli-ahli diatas memiliki kesamaan yaitu ada urgensi untuk mengatur kepentingan konsumen, bahwa pengaturan kepentingan konsumen tersebut dikarenakan adanya hubungan, masalah, dan penggunaan dalam kehidupan bermasyarakat yang diakibatkan praktik-praktik bisnis yang tidak jujur. Di Indonesia sendiri secara peraturan perundang-undangan definisi Konsumen diatur dalam Ketentuan Umum yang berada pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 
Kemudian dalam Undang-Undang 8/2009 pemerintah mempertimbangkan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mempertimbangkan pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi yang harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, mempertimbangkan semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar, mempertimbangkan  untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab yang selanjutnya mendefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU 8/2009 bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen” yang mana bila ditinjau lagi dari pendapat-pendapat para ahli tersebut diatas menyetujui bahwa perlu dilakukan segala upaya untuk menjamin kepastian hukum agar kepentingan konsumen dapat diatur baik melalui undang-undang, peraturan perundang-undangan lainnya hingga yurisprudensi dari praktik-praktik tidak jujur yang merugikan.
Demikian tulisan ini disusun pada tanggal 11 Oktober 2019 untuk menjelaskan secara hirarkis apa itu konsumen, kemungkinan yang menyebabkan perlunya perlindungan konsumen, definisi perlindungan konsumen para ahli, dan penarikan kesimpulan saya pribadi manifestasi dari pendapat para ahli tersebut kemudian termaktub dalam UU yang mendefinisikan Perlindungan konsumen sebagai “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen

Exit mobile version