Konsultasi Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah, kemana saja?
- Pasal 74 Perpres 16/2018 mengatur tentang SDM Pengadaan yang memiliki kompetensi;dan
- Pasal 75 Perpres 16/2018 mengatur tentang Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan pusat keunggulan yang merupakan wadah bagi SDM Pengadaan dan menjadi Pusat Keunggulan, bersifat Permanen Struktural, dibentuk oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, dengan berbagai fungsi yang salah satunya adalah advokasi dan pembinaan.
Dengan demikian sudah jelas berkonsultasi berkaitan pengadaan adalah pada kedua unsur SDM dan Kelembagaan diatas, namun terkadang mengingat kapabilitas yang bervariasi, terkadang kita menggunakan jasa dari :
- LKPP
- Agen Pengadaan
- Para mitra LKPP seperti :
- narasumber/fasilitator;
- probity advisor;dan/atau
- pendamping kontrak.
- Alternatif Penyelesaian Sengketa kontrak milik LKPP meliputi :
- mediator;
- konsiliator;atau
- arbiter.
Dengan demikian Konsultasi PENGADAAN Barang dan Jasa untuk mencegah dan/atau menyelesaikan permasalahan pengadaan dapat mendayagunakan SDM/Lembaga yang ada di internal Kementerian/Lembaga/Pemda dan bila dibutuhkan dapat menggunakan pihak lain yang telah disebutkan.
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!