Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konsultan Manajemen Konstruksi

manajemen konstruksi

manajemen konstruksi

Pendahuluan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (PP 22/2020), “Manajemen Konstuksi” termasuk dalam Manajemen Pelaksanaan Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (1) PP 22/2020 yang berbunyi :

Bagaimana lingkup tugas Manajemen Konstruksi?

Sebagaimana dituliskan dalam Pasal 51 ayat (2)  PP 22/2018 :

Kapan Menggunakan Manajemen Konstruksi?

Berdasarkan Permenpupr 22/2018 Pasal 47 ayat (4) :

Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk
bangunan bertingkat diatas 4 (empat) lantai, bangunan
dengan luas total di atas 5000 m2 (lima ribu meter
persegi), klasifikasi bangunan khusus, bangunan yang
melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan
maupun pelaksana konstruksi dan/atau yang
dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears
project) harus dilakukan pengawasan pada perencanaan
teknis oleh manajemen konstruksi

Pengawasan teknis yang dilakukan oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi sebagaimana dimaksud dilakukan pada Pembangunan Bangunan
Gedung Negara dengan kriteria:

Apakah Konsultan MK mendampingi Kelompok Kerja Pemilihan waktu Penjelasan dan Evaluasi?

Gamblangnya bila memperhatikan ketentuan Pembayaran Manajemen Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Permenpupr 22/2018) diatur dalam Pasal 25 ayat (5) atas prestasi dari tahapan :

Dalam hal ini untuk proses Pengadaan Penyedia Jasa Konsultan Perencana (Perancang) maka peran Konsultan MK diperlukan disitu, termasuk Penjelasan dan Evaluasi oleh Kelompok Kerja Pemilihan.

Kemudian :

Dalam hal ini untuk proses Pengadaan Penyedia Jasa Penyedia Fisik/Pekerjaan Konstruksi, maka peran Konsultan MK diperlukan disitu, termasuk Penjelasan dan Evaluasi oleh Kelompok Kerja Pemilihan.

Hakikatnya Konsultan MK hadir karena proyek Jasa Konstruksi tidak mungkin di tangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sendirian. Maka berdayakan Konsultan MK dan uraikan pekerjaannya sesuai dengan apa yang telah dibayarkan. Manajemen Konstruksi dalam situasi yang telah dijelaskan diatas “Harus” hadir, dan kehadirannya ini bukan cuma memenuhi syarat semata, tapi juga perlu dikendalikan kontraknya, jangan sampai Manajemen Konstruksi hadir namun tidak bekerja semestinya.

Demikian yang dapat disampaikan. Salam Pengadaan!

 

 

Exit mobile version