Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 51 :
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
Mengapa konsolidasi penting?
- Konsolidasi Pengadaan dengan menggunakan penghimpunan belanja untuk memperbesar volume pembelian dapat menghasilkan kepastian harga dan efisiensi yang relatif drastis;
- sebagai sebuah strategi untuk melakukan optimalisasi anggaran yang terbatas dalam memenuhi kebutuhan, maka PA/KPA dituntut untuk kreatif, bukan hanya sekedar mengupayakan ketersediaan anggaran semata, namun anggaran yang ada dilakukan efisiensi dan hasil efisiensi tersebut dilakukan pergeseran anggaran untuk dapat digunakan terhadap belanja dengan kebermanfaat yang lebih optimal.
Dengan demikian PA/KPA memiliki peran yang strategis, oleh karena itu wajarlah bila memperhatikan huruf e ayat (1) Pasal 9 terdapat kewenangan PA yang juga dapat didelegasikan pada KPA terdapat tugas dan kewenangan PA/KPA :
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
Keberhasilan PA/KPA untuk membawa organisasi yang dipimpinnya dengan mendayagunakan dan melakukan optimalisasi anggaran yang diperoleh dari proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi hal strategis yang menurut saya wajib dikuasai, sudah bukan lagi alasan bahwa sebuah program kegiatan tidak terlaksana karena keterbatasan anggaran bukan?
Demikian, salam pengadaan!
Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS Juni 2021 di Samarinda :