Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konsolidasi Pengadaan Paket antar Pengguna Anggaran

Konsolidasi Pengadaan

Konsolidasi Pengadaan Antar Pengguna Anggaran

Pendahuluan

Pasal 1 angka 51 Perpres 16/2018 berbunyi : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

Pembahasan

Pasal 21 Perpres 16/2018 berbunyi :

Sebagai sebuah Strategi maka Konsolidasi menjadi sebuah metode untuk memangkas “cost” dari Pengadaan dengan meningkatkan volume paket. Pada Kementerian/Lembaga PA berada pada Menteri/Kepala Lembaga, dengan demikian Konsolidasi dapat dilakukan antar sesama PA Menteri/Lembaga dan/atau Konsolidasi antar paket KPA dibawah Menteri/Lembaga tersebut.

Konsolidasi Pada Pemerintah Daerah

Setiap Kementerian/Lembaga biasanya beroperasi secara sektoral dan khusus sesuai core competency miliknya, sehingga konsolidasi antar PA dalam hal tingkatan Kementerian/Lembaga jarang terjadi untuk dilakukan. Namun pada Pemerintah Daerah dapat terjadi konsolidasi yang lebih besar kemungkinannya antar PA yang terdiri atas Kepala Dinas/Kepala Badan.

Misal dalam hal dilakukan Pengadaan Jasa Kebersihan untuk beberapa Perangkat Daerah yang dikonsolidasikan dengan berbagai Anggaran Badan/Dinas, maka konsolidasi dari paket pekerjaan sejenis yang bersumber dari anggaran beberapa PA ini masih dapat dilakukan konsolidasi walau kedudukannya sejajar dengan memanfaatkan peran Sekretaris Daerah/Asisten Sekretaris Daerah yang memimpin dua atau lebih Perangkat Daerah tersebut.

Sehingga sesuai dengan Pasal 21 Ayat (2) Perpres 16/2018 maka sesama PA dapat melakukan pelaksanaan konsolidasi untuk kolaborasi paket pengadaan yang semakin memberikan advantage atas volume paket tersebut.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Materi lainnya terkait konsolidasi :

 

Exit mobile version