Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

analisa

analisa

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025.

Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan Pengadaan Langsung Konstruksi yang secara instant berdampak langsung pada keseharian, saya baru punya kesempatan untuk melanjutkan naskah kompilasi perpres pbjp ini, dan saya baru sampaik ke pasal 21.

ada yang menarik disini, pada pasal 21 dalam perubahan perpres 46/2025, terdapat ayat yang diuba,

Sebelum : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ.

Menjadi : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA, KPA, PPK, dan/atau UKPBJ.

 

maknanya apa?

 

Perubahannya memang tampak kecil  hanya dari “PA/KPA/PPK” menjadi “PA, KPA, PPK

tetapi secara tata bahasa hukum (legal drafting) dan dalam konteks peran dan kewenangan, maknanya cukup penting.

Mari kita bedah:

Implikasi sesudah perubahan:  Lebih akuntabel dan terstruktur.  PA dan KPA tidak bisa “lepas tangan” , mereka harus terlibat dalam proses konsolidasi, tidak bisa sepenuhnya diserahkan ke PPK atau UKPBJ saja seperti dalam ketentuan Perpres 12/2021 dan Perpres 16/2018.

Kesimpulan makna perubahannya:

Demikian, semoga bermanfaat.

Exit mobile version