Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konsolidasi pada PBJ Praktek bisnis yang sudah mapan jasa akomodasi

pak, ijin bertanya, ada OPD di daerah kami akan mengadakan kegiatan di hotel, dengan nilai diatas 200jt. Tetapi pembebanannya di DPA bukan di rekening Akomodasi hotel, tetapi dipisah di rekening Sewa Kamar, Sewa Ruang Rapat dan Mamin..pertanyaannya:
1. Apakah boleh mekanisme pengadaannya dikecualikan dengan konsolidasi di 3 rekening tersebut, krn sebenarnya merupakan layanan dari hotel/paket fulboard meeting. Nanti kontraknya 1 tetapi dibebankan di 3 rekening utk pembayarannya.
2. Ataukah revisi anggaran menjadi belanja akomodasi hotel/fullboard meeting yang merupakan gabungan dr 3 rekening tersebut?

jawaban saya :

Jasa akomodasi termasuk PBJ dikecualikan dengan kategori praktek bisnis yang sudah mapan dengan sub kategori excess demand bila saya tak salah ingat, jadi prosesnya lebih fleksibel dan dapat mengikuti pola bisnis vendor dalam berkontrak, harusnya untuk penggunaan jasa kategori ini bisa lebih fleksibel dari aspek kontraknya saja sebagai solusi, tidak perlu ribet geser menggeser atau APBD Perubahan.

demikian.

 

salam pengadaan.

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda

Exit mobile version