Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konsolidasi Barang/Jasa pada Proses Persiapan Pengadaan

Kucul Dan Pano

Kucul Dan Pano

Dalam kondisi tertentu ada kalanya seorang PPK perlu mempertimbangkan untuk paket sejenis daripada tender dua tiga kali untuk paket sejenis, ya digabungkan saja….. yang penting tetap mendukung UMKM salah satu pertimbangannya cuma kemudahan pemilihan penyedia.

SDP tetap satu dan ditetapkan oleh Pokmil saat tender, PPK cukup menyediakan dokumen masing-masing paket yang dikonsolidasi sesuai Pasal 25 Perpres 16/2018, yaitu :

Tiap dokumen diatas dibuat untuk masing-masing paket! RUP nya masing-masing juga, ketika create paket untuk dikirim ke UKPBJ ya tinggal gabungkan saja beberapa RUP tadi, nah HPS nya yang di konsolidasi agar otomatis jadi daftar kuantitas/daftar keluaran.

Berikut adalah contoh Bills of Quantity (BQ)/Bills of Output (BO) :

Jadi untuk penetapan HPS di Konsolidasi kan berdasarkan masing-masing paket dan tiap paket di identifikasi dan di detilkan, boleh berdasarkan nomor dokumen spesifikasi, atau rincian paket. Nanti saat berkontrak, ya gunakan dokumen kontrak dari rancangan kontrak masing-masing, kalau tender nya itemized berarti bisa lebih dari satu penyedia sebagai pemenang. Sebagai strategi Pengadaan, sebenarnya ini bukan satu-satunya jalan, ada banyak variasi lain.

Kurang lebihnya demikian.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Artikel saya lainnya yang berkaitan dengan Konsolidasi Pengadaan :

Exit mobile version