Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak menggugurkan bila tidak upload screenshot!

kswp

kswp

Menyambung artikel :

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Proses Pemilihan Penyedia

Jangan sampai Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pemilihan Penyedia (Pokmil/Pejabat Pengadaan) menggugurkan Pelaku Usaha hanya karena sekedar tidak mengupload Screesnshot KSWP dari Aplikasi DJP Kemenkeu.

Ketentuan dalam PerLKPP 12/2021 (Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia : UNDUH) adalah sebagai berikut :

Pokja Pemilihan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui situs
web resmi pemerintah yang membidangi perpajakan. Dalam hal
Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pokja Pemilihan
menyampaikan informasi kepada peserta prakualifikasi. Selanjutnya
peserta prakualifikasi mengajukan permohonan untuk mendapatkan
Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat
Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pokja Pemilihan.

Pejabat Pengadaan melakukan
Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui situs web resmi
pemerintah yang membidangi perpajakan. Dalam hal Konfirmasi
Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pejabat Pengadaan
menyampaikan informasi kepada calon Penyedia mengajukan
permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak
ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat Keterangan Status Wajib
Pajak diserahkan kepada Pejabat Pengadaan.

 

Dengan demikian tahapan nya dari kalimat dalam PerLKPP 12/2021 adalah sebagai berikut :

Prakualifikasi :

  1. Pokja Pemilihan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui situsweb resmi pemerintah yang membidangi perpajakan.
  2. Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pokja Pemilihan menyampaikan informasi kepada peserta prakualifikasi.
  3. Selanjutnya peserta prakualifikasi mengajukan permohonan untuk mendapatkanKeterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  4. Surat Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pokja Pemilihan.

Ketentuan diatas tentunya juga berlaku bagi Tender Pascakualifikasi.

Pascakualifikasi Pengadaan Langsung :

  1. Pejabat Pengadaan melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak melalui situs web resmi pemerintah yang membidangi perpajakan.
  2. Dalam hal Konfirmasi Status Wajib Pajak tidak dapat dilakukan, Pejabat Pengadaan menyampaikan informasi kepada calon Penyedia mengajukan
    permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  3. Surat Keterangan Status Wajib Pajak diserahkan kepada Pejabat Pengadaan.

Ketentuan lainnya berkaitan dengan KSWP ini :

Persyaratan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat
dikecualikan untuk Pelaku Usaha yang secara peraturan
perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan
tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas waktu
laporan pajak tahun terakhir.

Dalam mengevaluasi terkait status valid KSWP ini Kelompok Kerja Pemilihan sebaiknya tidak terburu-buru menggugurkan, melainkan melakukan Konfirmasi terlebih dahulu. Jangan langsung menggugurkan, walaupun dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan dengan syarat kualifikasi “Mengupload status valid KSWP berupa screenshot”,  bila penyedia tidak menghadirkan upload screenshot maka jangan langsung digugurkan karena ada potensi dari aplikasi DJP Kemenkeu belm terakomodir dengan baik karena kendala teknis (ada kemungkinan demikian sehingga perlu mengurus surat keterangan dari KPP ) ketentuan ini masih sangat baru, bahkan tidak semua Petugas di KPP pun mengetahui tentang keberadaan KSWP ini, jadi sebaiknya dikonfirmasi dan diberikan kesempatan untuk menghadirkan status valid tersebut, baik login melalui akun masing-masing ataupun mengurus surat keterangan dari KPP penerbit NPWP Pelaku usaha tersebut.

Demikian.

 

Exit mobile version