Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Proses Pemilihan Penyedia

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di SIKAP saat ini masih berupa input manual dari pelaku usaha (mohon konfirmasi dan informasikan pada saya apabila fitur ini sudah diupdate agar saya bisa mengupdate artikelnya), karena pemberlakuan aturan ini masih baru, jangan lantas langsung digugurkan pelaku usaha yang belum input manual / update dalam SIKAP.

Bila sudah di upload dalam bagian kualifikasi tampilan capture seperti contoh di bawah ini, maka status tersebut sudah valid dan dapat diterima :

kswp

Ada juga yang bentuknya berupa dokumen surat keterangan dari KPP Pratama setempat, hal ini juga bisa diterima.

Bagaimana bila dalam SIKAP belum di update, ada surat keterangan, dan / atau tidak mengupload? Silahkan diklarifikasi saja, diundang saja, boleh daring dan direkam, atau datang langsung dan di print hasil login dari alamat url : https://infokswp.pajak.go.id/home

Kelak akan terhubung KSWP dengan SIKAP secara otomatis, karena masih transisi ya jangan sampai langsung menggugurkan tanpa klarifikasi, walaupun klarifikasi itu sifatnya memastikan sesuatu yang kurang jelas dan Pokmil/PP bisa menganggap bila tidak mencantumkan status valid artinya sudah jelas belum valid, saya pribadi menyarankan jangan terlalu se-saklek itu karena pemberlakuan hal ini masih amat sangat baru.

Silahkan diklarifikasi saja.

Demikian.

Exit mobile version