Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kompetensi PPK/Pelaku Pengadaan dan Kaitannya pada Fasilitator Tingkat Lanjut

Lkpp

Lkpp

mari sama-sama disimak PerLKPP 19/2019 dan kaitannya dengan integrasi Kompetensi PPK di APBN maupun di APBD.
Video tahun lalu sudah saya bahas komplit
 
 
Kompetensi yang disebutkan dalam PerLKPP 19/2019 sudah di teken Perpres Jabfung dan Kompetensi nya di berita ini : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210116102650-4-216515/rezeki-pns-dapat-tunjangan-baru-dari-jokowi-ini-besarannya, berita ini click bait dari sisi judul, tapi perlu dicermati semua terhubung antara Pasal 88 Perpres 16/2018 dan PerLKPP 19/2019 tentang Perubahan PerLKPP Pelaku Pengadaan.
 
Kebijakan nasional jelas mempersyaratkan kompetensi, kalau sudah Keuangan yang maha kuasa dan Perbendaharaan di APBN saat ini sudah mempersyaratkan jabfung dan kompetensi dalam Pengelolaan Keuangan, hal ini penting banget.
 
Para Fasilitator Tingkat Lanjut menjadi semakin penting untuk memperbanyak Kompetensi selain kewajiban Pasal 88.
 
Rekan-rekan fasilitator senior, silahkan mendaftar pelatihan “Pelatihan Kompetensi Fasilitator PBJ Tingkat Lanjut ” di PPSDM LKPP yang full Online dan Gratis, melalui tautan : https://ppsdm.lkpp.go.id/enrollment/jadwal/9768/detail agar tidak menjadi “penonton” di daerah masing-masing. Ini kesempatan di tahun ini, kesempatan berikutnya dari sumber yang bisa dipercaya saya tahu-nya akan ada lagi di tahun depan, walau jumlah pendaftar sudah 2 kali lipat dari kuota tapi tidak ada salah nya mencoba peruntungan.
 
Saya? nggak daftar, cuma mengumumkan saja, lebih banyak para sesepuh yang lebih pantes dan lebih mumpuni.
 
Salam Pengadaan!
Exit mobile version