Pertanyaan
Mengapa kompetensi Pengadaan Barang/Jasa perlu dimiliki oleh pengelola Pengadaan Barang/Jasa?
Pembahasan
Pada Bab XI Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) pada Bagian Kesatu terkait Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa pada Pasal 74 ayat (2) diatur tentang kepemilikan kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa
bagi SDM Pengadaan Barang/Jasa sebagai sebuah kewajiban.
Kewajiban terkait kepemilikan sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa tersebut diatur tenggat waktunya pada Pasal 88.
Kebutuhan untuk mengedepankan kompetensi pada SDM PBJ ini turut diamanatkan dalam Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang telah diatur
dalam Pasal 5 Perpres 16/2018, dalam hal ini kebijakan merupakan bagian dari strategi untuk mencapai tujuan pengadaan barang/jasa yang salah satu garis besar kebijakan pada Perpres 16/2018 huruf c adalah “Memperkuat
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan Barang/Jasa”, sebagai strategi untuk mencapai tujuan pengadaan maka dengan demikian diharapkan SDM pengadaan barang/jasa memiliki
kompetensi sebagai salah satu indikator nya, kompetensi di bidang pengadaan yang telah dibuktikan menjadikan SDM Pengadaan barang/jasa mampu melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya di bidang pengadaan
barang/jasa dengan baik dan benar karena di tunjang pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap kerja yang sesuai.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!