Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Knowledge Worker

Definisi

Dalam kaitannya secara kontekstual pada manajemen rantai pasok, Knowledge Worker adalah pihak yang mengumpulkan, menyalurkan, memvalidasi kebenaran pengetahuan, menganalisa, dan membuat informasi.

Informasi

Hampir seluruh tahapan di proses Pengadaan Barang/Jasa disusun berdasarkan keahlian, walaupun dalam pasal-perpasal di Perpres 16/2018 hanya HPS saja yang disusun berdasarkan keahlian, namun saya menyebutkan seluruh proses Pengadaan disusun berdasarkan informasi dikarenakan penyusunan HPS berkaitan dengan seluruh tahapan Pengadaan.

Dengan demikian peran informasi pada proses Pengadaan Barang/Jasa menjadi krusial disetiap tahapan. Sebagai contoh, pada saat Persiapan Pengadaan yang terdiri atas identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara pengadaan, jadwal, dan anggaran, melakukan identifikasi kebutuhan memerlukan keahlian dalam mengolah informasi.

Manfaat Informasi Dalam Proses Perencanaan Pengadaan

Sebut saja terdapat Perangkat Daerah yang memerlukan tersedianya data kepegawaian yang ada dalam unit kerja nya, Pengguna Anggaran memiliki latar belakang Pendidikan Non-Telematika, sehingga dia mengatakan “kita memerlukan aplikasi untuk mempermudah pencarian data pegawai”, kebutuhannya adalah, hanya mengetikkan nama pegawai maka seluruh dokumen kepegawaian dapat ditemukan dengan segera.

Berdasarkan informasi diatas, seorang yang memiliki peranan “Knowledge Worker” dapat mengidentifikasi kebutuhan dari PA tersebut, dengan informasi yang tersedia bila sudah dipastikan bahwa kebutuhannya hanya menjadikan data berkaitan dengan kepegawaian, maka berdasarkan informasi tersebut kebutuhan yang sebenarnya adalah bukan “aplikasi”, melainkan penataan informasi dalam bentuk digital, atau merupakan proses input data.

Proses input data bukan merupakan rumpun keahlian berdasarkan uraian angka kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer, selain itu kebutuhan untuk mencari data berkaitan dengan dokumen kepegawaian yang telah di scan tidak perlu dibuat sebuah aplikasi khusus, menggunakan Google Form sederhana untuk mengunggah hasil pindaian dokumen bila ingin dapat diakses online atau menggunakan Windows Explorer biasa saja bila ingin mengelola data tersebut dapat dilakukan fungsi untuk memenuhi kebutuhan tersebut, murni input dan memindai dengan pola pemberkasan sederhana, sama sekali tidak membutuhkan keahlian merancang aplikasi maupun memprogram aplikasi, berdasarkan informasi tersebut, maka dapat disimpulkan Jenis Jasa yang dibutuhkan adalah Jasa Lainnya.

Apa yang dilakukan Knowledge Worker diatas dalam membantu mengolah informasi guna identifikasi kebutuhan dan menetapkan barang/jasa yang dibutuhkan dapat menghasilkan informasi untuk menentukan cara pengadaan, jadwal pengadaan, hingga Anggaran yang bila digabungkan seluruhnya menghasilkan Perencanaan Pengadaan.

Knowledge Worker dan PBJP

Knowledge Worker adalah pihak yang mengumpulkan, menyalurkan, memvalidasi kebenaran pengetahuan, menganalisa, dan membuat informasi, sejatinya para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam perannya sebagai Pelaku Pengadaan yang non-Penyedia berperan sebagai Knowledge Worker.

Bekerja dengan informasi dan pengetahuan menjadi hal yang esensial dan penting, tidak hanya pada tahap perencanaan saja sebenarnya, namun pada prinsipnya Knowledge Worker pada tahap Perencanaan dalam melakukan pengolahan informasi untuk merencanakan Pengadaan tidak melakukan perencanaan pengadaan hanya dengan meniru pola “biasanya pekerjaan pengadaan aplikasi dulu dulu jenis nya adalah jasa konsultansi” untuk kasus diatas.

Kesimpulan

Knowledge Worker adalah pihak yang mengumpulkan, menyalurkan, memvalidasi kebenaran pengetahuan, menganalisa, dan membuat informasi, agar Pengadaan Barang/Jasa menjadi semakin kokoh dan kuat, salah satu kebijakan PBJ di dalam Perpres 16/2018 adalah meningkatkan kualitas Perencanaan PBJP, dengan demikian “informasi” menjadi aspek strategis dalam melakukan proses Perencanaan, disinilah peran Knowledge Worker dalam konsep Supply Chain Management di-implementasikan dalam Perpres 16/2018.

 

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!

 

 

Exit mobile version