Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Ketika Produk PDN sudah Wajib, mengapa TKDN saja yang diperhatikan dan BMP seolah diabaikan

Lanjutan dari artikel : ini

 

Mengapa ketika terdapat hanya 1 produk dengan TKDN + BMP >= 40% Pemerintah diwajibkan membeli Produk Dalam Negeri (PDN) dengan TKDN 25% saja tanpa memperhatikan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)?

 

Kalau tekstual aturannya membeli TKDN 25% ketika produk menjadi wajib apabila sudah terdapat produk dengan  TKDN + BMP paling kurang 40% ada di Permenperin terkait dan PP terkait.

 

Bagaimana kontekstualnya?

fokus produk dalam negeri adalah local content dari dalam negeri, sehingga yang berdampak dalam pembelian adalah TKDN.

Hal ini karena :

Dalam mengedepankan PDN kita memerlukan produk, jadi yang dilihat cukup TKDN yang relevansinya pada produk.

Produk menjadi Wajib beli TKDN minimal 25% ketika dalam industri terkait produk tersebut sudah mengupayakan sertifikasi TKDN dan BMP dengan penjumlahan paling sedikit 40%

Ketika usaha sertifikasi TKDN + BMP secara nasional oleh pelaku usaha itu sudah bisa mencapai 40%, maka kebijakan nasional dalam Peraturan Perundang-undangan adalah adanya keberpihakan bagi industri dalam negeri untuk di prioritaskan produknya.

Karena yang di prioritaskan adalah Produknya, maka yang di perhatikan cukup TKDN nya.

Exit mobile version