Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Ketika PjPHP/PPHP dihapuskan di Peraturan Presiden 12 tahun 2021 (Perpres 12/2021)

perpres12 2021

perpres12 2021

Pendahuluan

PjPHP/PPHP yang dihilangkan dari Pasal 8 (Pelaku Pengadaan) pada huruf g, menghapus beberapa ketentuan yang kami catat sebagai berikut :

Siapa selanjutnya yang memeriksa administrasi Hasil Pekerjaan sebagaimana Pasal 15 Perpres 16/2018 di Perpres 12/2011?

Penjelasan

Selain Pasal yang dihapus di sebutkan diatas, Pasal 58 Perpres 16/2018, semula berbunyi :

Pasal 58

Dirubah pada Perpres 12/2021 menjadi :

Pasal 58

Apa bunyi Pasal 57 Perpres 16/2018 jo. Perpres 21/2021?

Pasal 57

Artinya setelah serah terima dari Penyedia, maka Berita Acara yang dimaksud dalam Pasal 58 yang baru dalam Perpres 12/2021 menyerahkan informasi termasuk dari hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 dan sekaligus hal terkait administratif yang perlu dituangkan dalam berita acara.

Kesimpulan

Dengan demikian sudah klop dan penuh tugas PPK secara teknis dari Pengadaan hingga administratif yang perlu dilaksanakan sendiri oleh PPK, termasuk tugas untuk pemeriksaan administratif, dengan demikian PPK sebagai Tugas semakin komprehensif dan lengkap dan tidak lagi diperlukan pihak lain yang memeriksa tugas PPK secara administratif.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version