Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Ketika menugaskan JF PPBJ melalui PPK Sejak Kapan Penugasannya?

perencanaan pengadaan

perencanaan pengadaan

dalam konteks penugasan JF PPBJ sesuai penugasannya, jangan langsung dikonotasikan ketika JF PPBJ bertugas sebagai PPK hanya pada saat anggaran sudah ditetapkan sebagai DPA/DIPA.

Perhatikan, salah satu tugas PPK berdasarkan Pasal 11 Perpres PBJP, yaitu :

menyusun perencanaan pengadaan

artinya ketika seorang JF PPBJ akan ditugaskan sebagai PPK, maka penugasannya itu menurut saya dalam kondisi idealnya sudah dilakukan sebelum melaksanakan perencanaan pengadaan.

Kapan perencanaan pengadaan dilaksanakan? Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Perpres PBJP, berbunyi :

Sehingga menurut saya setelah menelaah aturan yang berlaku, tidak /kurang tepat bila seorang PPK ditugaskan ketika DPA/DIPA sudah ditetapkan, sedangkan penyusunan RKA dilaksanakan oleh pihak lain.

Demikian.

Exit mobile version