Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Keserakahan dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Perspektif Pengadaan

Perspektif Pengadaan

Pemidanaan seharusnya dikenakan pada keserakahan, bukan kesalahan, hal ini termasuk di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bagaimana membedakannya?

 

contoh komoditas minyak goreng, sengaja saya pilih komoditas ini karena masyarakat kita suka gorengan, bukan karena tendensi lain, saat produksinya langka maka harga naik, hal ini dalam Hukum Pasokan vs persediaan sudah dibenarkan……  wajar harganya naik, karena pasokan terbatas namun permintaan banyak, sehingga orang akan rela membayar lebih demi memperoleh barang. Namun dalam posisi tertentu hal ini dapat dikategorikan keserakahan apabila ada oknum yang menimbun di gudang nya, menunggu harga menjadi semakin mahal lalu menjualnya dengan harga tinggi, ini adalah keserakahan, dan bila hukum di sebuah negara melarang penimbunan untuk meningkatkan harga maka hal ini menjadi kejahatan.

 

Keserakahan di Pengadaan berlaku sama, HPS bukan dasar dari perhitungan kerugian negara, semua paham hal ini karena dituliskan di Perpres Pengadaan, sehingga ketika terjadi kesalahan perhitungan HPS, maka sebuah paket pengadaan dinyatakan kemahalan itu bukan diperhitungkan dengan kesalahan menyusun HPS, melainkan terdapat selisih yang cukup signifikan dan menyimpang dari harga pasar, tapi hal ini bukanlah kejahatan. Bagaimana kejahatan dalam penyusunan HPS? HPS sudah disusun dengan sumber harga atau barang yang hanya dapat diperoleh oleh pelaku usaha tertentu, dan sifatnya mengunci sehingga tidak bisa dilakukan persaingan harga maupun persaingan usaha tidak sehat, produknya sebenarnya sama dengan produk lain hanya saja di kunci dengan rebranding/repackaging sehingga pemenang nya sudah diketahui sejak penyusunan HPS, hal ini dilakukan karena menginginkan pihak tertentu untuk menang dan menjadikannya menyimpang dari prinsip pengadaan, setelah keinginan tersebut terpenuhi ada pihak tertentu yang menerima keuntungan tersebut dan berbagi dengan pelaku pengadaan yang menetapkan HPS bersama Spesifikasi tersebut, ini sudah bisa dikategorikan keserakahan.

 

Kedua case diatas hanyalah contoh, tapi seharusnya terasa benang merahnya….

 

Pada case pertama Saat pasokan terbatas harga naik dan menaikkan harga tersebut meningkat, itu bukan kejahatan, yang menjadikannya kejahatan adalah meningkatnya harga untuk kemudian diambil keuntungan lebih banyak lagi dengan melakukan penumbunan.

Pada case kedua, kesalahan menyusun HPS bukanlah sebuah kejahatan, karena kalau spesifikasinya dibuat umum dan persaingan dalam pemilihannya kompetitif, harga penawaran yang menjadi kontrak akan terkoreksi secara mekanisme pasar, yang menjadikannya sebuah keserakahan dan berujung pada kejahatan adalah adanya upaya persekongkolan dengan melakukan pengaturan merek tertentu sehingga meniadakan persaingan demi memenangkan pihak tertentu yang kemudian berbagi keuntungan dengan pelaku pengadaan.

 

Seharusnya sudah jelas, dan jangan sesekali bermain-main dengan Pengadaan Pemerintah….. tetap semangat.

 

Exit mobile version