Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kesalahan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Kesalahan Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),hps,perpres 16 tahun 2019,perpres 16/2018,PPHPS,Pengadaan barang jasa pemerintah,blog pengadaan

Harga Perkiraan Sendiri atau disingkat HPS dalam Perpres 16 tahun 2018 Pasal 26 Perpres nomor 16 tahun 2018 berkaitan penyusunannya HPS diatur sebagai berikut :

Dalam Pasal 11 Perpres 16 tahun 2018 HPS menjadi tugas dari PPK, maka untuk menghindari kesalahan maka mohon agar dihindari untuk tidak melakukan :

Kira-kira itu sementara kekeliruan dan kesalahan Penyusunan HPS, sebenarnya HPS ini dalam hal keliru pada proses pemilihan akan terkoreksi dengan persaingan pasar, permasalahannya jika dalam proses tender/seleksi HPS yang disusun ternyata tidak diikuti dengan persaingan pasar yang sehat selama proses pemilihan penyedia maka dapat menjadi permasalahan berat, khususnya bila penyusunan HPS dilakukan oleh Penyedia yang bersifat makelar dan  penyedia makelar tersebut yang memenangkan tender/seleksi.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version