Dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, hal kecil yang sering dianggap sepele justru bisa menimbulkan masalah besar. Salah satunya adalah nomor rekening penyedia.
Padahal, informasi ini merupakan bagian dari dokumen kontrak yang melekat dengan konsekuensi hukum, administratif, dan akuntabilitas keuangan negara.
Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa kelalaian terhadap detail sederhana seperti nomor rekening dapat berujung pada:
✔ keterlambatan pembayaran,
✔ sengketa perdata,
✔ temuan audit, hingga
✔ potensi risiko hukum bagi PPK maupun pejabat penandatangan SPM.
Karena itu, berikut adalah prinsip penting yang wajib menjadi perhatian setiap PPK, Pejabat Pengadaan, maupun tim pengelola keuangan.
1. Pastikan Nomor Rekening Sesuai dengan Pelaku Usaha yang Berkontrak
Sebelum kontrak ditandatangani, lakukan verifikasi sederhana namun krusial:
-
Jika penyedia adalah badan usaha, maka nomor rekening harus menggunakan rekening atas nama badan usaha tersebut (PT/CV/Koperasi).
-
Jika penyedia adalah pelaku usaha perorangan, nama di rekening harus sama dengan nama penyedia di kontrak dan NPWP.
Ini penting karena nama dalam kontrak adalah entitas yang menerima hak pembayaran, sehingga rekening yang digunakan harus identik.
Jika berbeda? Maka pembayaran menjadi tidak sah secara administrasi dan membuka ruang sengketa.
2. Pengubahan Nomor Rekening = Wajib Adendum Kontrak
Ini kesalahan yang sering terjadi di lapangan:
PPK membayar ke nomor rekening baru tanpa mengubah kontrak terlebih dahulu karena dianggap “kan masih nama PT yang sama”.
Ini keliru.
Mengapa?
Karena kontrak adalah hukum bagi para pihak (asas pacta sunt servanda).
Jika kontrak menyebutkan Rekening 12345, tetapi PPK membayar ke Rekening 34567, maka secara formal PPK dianggap:
-
melaksanakan pembayaran tidak sesuai kontrak,
-
membuka potensi wanprestasi administratif,
-
dan dapat menjadi temuan audit.
Maka prosedurnya adalah:
✔ Verifikasi nomor rekening baru
Pastikan masih atas nama entitas yang sama, sesuai aturan poin 1.
✔ Susun dan tandatangani adendum kontrak
Adendum tersebut memuat perubahan identitas rekening dan menjadi dasar pembayaran baru.
Setelah adendum disepakati para pihak, pembayaran ke rekening baru menjadi sah, jelas secara administratif, dan bebas sengketa di kemudian hari.
3. Khusus E-Purchasing: Cocokkan Rekening di Sistem Katalog Elektronik
Pada e-purchasing, nomor rekening penyedia umumnya telah tercatat di aplikasi Katalog Elektronik.
Namun sering terjadi penyedia menjelang pembayaran menambahkan rekening baru di sistem dan meminta PPK melakukan pembayaran ke nomor rekening tersebut.
Jika kondisi ini terjadi:
✔ Minta permohonan tertulis dari penyedia
Untuk menghindari sengketa nanti di belakang penyedia menyatakan “kami tidak pernah meminta ke rekening itu”.
✔ Lakukan dokumentasi:
-
screenshot nomor rekening yang muncul di sistem,
-
bukti pengajuan perubahan rekening oleh penyedia,
-
dan catat di Berita Acara bila diperlukan.
Jika perubahan nomor rekening berdampak pada informasi dalam kontrak (bentuk kontrak Surat Pesanan), maka langkahnya harus tetap sama dengan angka 1 dan 2 diatas!
4. Mengapa Semua Ini Penting?
Ada beberapa risiko yang timbul jika PPK membayar ke rekening yang berbeda dari kontrak tetapi tidak diadendum:
a. Risiko Administratif
PPK dianggap membayar tidak sesuai klausul kontrak → temuan auditor.
b. Risiko Perdata
Penyedia dapat mengklaim belum menerima pembayaran “sesuai kontrak”, meskipun uang sudah masuk rekening lain milik mereka.
c. Risiko Pidana / Perbendaharaan
Jika ternyata rekening tersebut bukan resmi milik penyedia, PPK dapat dianggap lalai sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
d. Risiko Akuntabilitas Internal
Bagian keuangan / BUD dapat menolak memproses SPM karena tidak sesuai dokumen kontrak.
Karena itu, kelihatannya sederhana, tetapi secara hukum sangat signifikan.
5. Inti Pesan: Bayar Sesuai Kontrak, Ubah = Adendum
Selalu ingat rumus sederhana ini:
Nomor rekening = bagian dari identitas pihak dalam kontrak.
Pembayaran = wajib mengikuti kontrak.
Perubahan rekening = wajib adendum.
Dengan kedisiplinan pada hal-hal teknis seperti ini, kita menjaga:
-
transparansi,
-
akuntabilitas,
-
tertib administrasi,
-
dan menghindari risiko hukum yang tidak perlu.
Penutup
Mengelola kontrak bukan hanya soal progres pekerjaan di lapangan, tetapi juga memastikan setiap detail administratif berjalan sesuai koridor hukum.
Termasuk hal yang tampak “sepele” seperti nomor rekening penyedia.
Karena dalam pengadaan barang/jasa, ketelitian adalah bentuk integritas.
Semoga artikel ini membantu rekan-rekan PPK dan insan PBJ agar tetap aman, tertib, dan profesional dalam melaksanakan pembayaran kontrak.
Salam pengadaan — tetap jaga integritas dalam setiap tahapan proses!
