Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kemudahan tayang Produk Katalog Elektronik

alur bisnis katalog elektronik semakin dipermudah

alur bisnis katalog elektronik semakin dipermudah

Alur Bisnis Katalog Elektronik Semakin Dipermudah

Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengubah proses bisnis katalog elektronik menjadi lebih sederhana. Salah satu tujuannya adalah untuk menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dan mendorong pemanfaatan produk dalam negeri. Aturan baru ini tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Katalog Elektronik dan Toko Daring (PerLKPP No. 9/2021).

Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Gatot Pambudhi Poetranto mengatakan salah satu perbedaan mendasar adalah proses pendaftaran produk ke dalam e-katalog sudah tidak menggunakan batch time, sehingga pelaku usaha tinggal mengunggah penawaran ke dalam situs Katalog Elektronik.

“Dulu dalam proses pendaftaran kita tentukan batch time. Misal untuk alkes dan obat Sept-Okt, internet provider Nov-Des, dan lain-lain. Namun sekarang pendaftaran tidak ada metode tersebut. Jadi bisa kapan saja untuk mendaftar.” kata Gatot saat melakukan audiensi bersama JETRO melalui webinar, Rabu (14/07).

Kemudian untuk mempersingkat waktu verifikasi dalam pencantuman katalog Nasional, LKPP mengamanatkan tanda tangan kontrak katalog kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, tidak lagi kepada Kepala LKPP.

Selain itu, alur bisnis pendaftaran penyedia juga mengalami perubahan. Pelaku usaha harus mendaftar sebagai penyedia katalog elektronik dengan mendaftar ke dalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk mendapatkan username dan password.

Selanjutnya penyedia masuk ke dalam fitur aplikasi Sistem Kinerja Penyedia (SIKaP) untuk melengkapi isian kualifikasi. Setelah itu, penyedia mendaftarkan produk yang akan ditawarkan sesuai kemampuan.

“Saat ini fiturnya sudah dibuat mudah dan cepat sehingga calon penyedia dapat mendaftar secara mandiri dan LKPP akan melakukan verifikasi. Jadi nantinya, produk/barang yang ditawarkan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan akan langsung ditayangkan. Dalam hal ini pelaku usaha sudah menjadi penyedia katalog elektronik yang terverifikasi.” terang Gatot.

Setelah proses itu selesai, maka penyedia tinggal menunggu calon pembeli dari pemerintah. Apabila sudah dipilih, maka penyedia katalog elektronik tinggal memberikan pesanan sesuai dengan pembelian. “Jadi saat ini aturan dalam katalog elektronik sudah sangat cepat, mudah dan akuntabel karena semuanya tercatat dalam sistem.” tandasnya.

Selanjutnya, untuk memperluas ekosistem e-purchasing, LKPP juga mengembangkan Toko Daring dengan melimpahkan wewenang verifikasi kepada e-marketplace yang sudah terpilih. Hal ini tentunya akan mempercepat dan memperbanyak jenis barang dan komoditas yang dapat dibeli secara langsung oleh Pemerintah. Jadi kedepannya ada dua pilihan bagi para Pejabat Pembuat Komintmen (PPK). Yaitu bertransaksi melalui katalog elektronik dan toko daring dengan pembayaran melalui metode e-purchasing.

Gatot menyebut, untuk tahun anggaran 2021, anggaran pemerintah pusat dan daerah yang dialokasikan melalui belanja e-purchasing adalah sekitar 11% atau sebesar Rp60,2 triliun dan realisasinya baru sebesar Rp18,5 triliun.

Terkait produk impor, saat ini pemerintah sedang memberlakukan kebijakan stop untuk sejumlah produk terutama alat kesehatan. Kementerian Perindustrian mencatat ada 79 produk alat kesehatan yang distop dan diprioritaskan pemenuhannya menggunakan produksi dalam negeri. Untuk itu, LKPP menyesuaikan kebijakan tersebut dengan memprioritaskan produk dalam negeri dengan melakukan kebijakan freeze barang impor yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Namun demikian, belanja produk impor masih dimungkinkan apabila memenuhi salah satu kriteria yaitu barangnya tidak diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar pemerintah memaksimalkan produksi dalam negeri.

“Maka dengan demikian, barang yang sudah di-freeze dapat di-unfreeze jika situasinya belum dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam kasus terbaru adalah ketika tingkat penyebaran Covid-19 meningkat tajam akhir-akhir ini sehingga produk alkes dan obat sangat dibutuhkan, maka pemerintah meng-unfreeze sejumlah obat dan alkes impor. Kewenangan itu berasal dari kementerian yang mengusulkan ke dalam katalog elektronik. ” pungkas Gatot. (fan)

Sumber : http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/6155
Exit mobile version