Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kementerian Pekerjaan Umum dan Sejarah Swakelola

Gedung Vw

Gedung Vw

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia pada zaman penjajahan dikerjakan swakelola dengan masyarakat tanpa penyedia, selanjutnya pada zaman kemerdekaan Negara kemudian hadir dengan nama Departemen Pekerjaan Umum yang sebelumnya pada zaman kependudukan Belanda dikenal dengan “Burgerlijke Openbare Werken (1919)” dan kemudian menjadi “Departement van Verkeen en Waterstaat (1924)” dan saat peralihan kependudukan Indonesia pindah ke Jepang, maka Departemen Pekerjaan Umum juga berganti nama untuk mensukseskan pengembangan infrastruktur pendukung bagi tentara Jepang dengan nama “Kotobu Bunsitsuatau lazim” juga disebut “Oeroesan Pekerdjaan”.

Pada masa awal kemerdekaan belum terdapat sektor ekonomi produktif sehingga belum terdapat pelaku usaha pada masa itu yang memang mengerjakan pekerjaan konstruksi, sehingga masyarakat sebatas berperan sebagai penyedia bahan dengan Departemen Pekerjaan Umum sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi menggunakan sumber daya dari Departemen Pekerjaan Umum.

Seiring dengan berjalannya pembangunan dari zaman awal Kemerdekaan hingga saat ini tentunya sektor produktif telah muncul dengan demikian Pemerintah melaksanakan kegiatan administrasi sedangkan pelaku usaha menjadi penyedia yang mengerjakan pekerjaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah, namun dengan mempertimbangkan bahwa pada masa awal kemerdekaan terdapat pengadaan barang/jasa pemerintah yang dikerjakan sendiri oleh Departemen Pekerjaan Umum dan pada zaman kependudukan swakelola masyarakat umum dilakukan, maka dengan penyesuaian pada masa kini swakelola dimungkinkan dilaksanakan apabila pengadaan barang/jasa diyakini dan mampu dikerjakan oleh unsur-unsur dalam tim swakelola selaku penyelenggara, baik itu dikerjakan sendiri oleh internal organisasi Pemerintah, bersama organisasi Pemerintah satu dengan organisasi Pemerintah lainnya, dan masyarakat baik melalui Organisasi Masyarakat dan/atau Kelompok masyarakat dengan tujuan memberdayakan sumber daya manusia dan memenuhi kriteria pekerjaan dapat dilaksanakan secara swakelola sebagaimana pengertian Swakelola yang termaktub dalam PerLKPP 8/2018 Babian lampiran 1.2, yaitu :

Lebih lanjut perlu diperhatikan bahwa tujuan dari Swakelola adalah sebagai berikut :

  1. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;
  2. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau;
  3. Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
  4. Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
  5. Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat;
  6. Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau
  7. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian untuk memenuhi kriteria dan tujuan tersebut pada Swakelola diatas maka terdapat PBJP yang dilaksanakan dengan cara Swakelola, dan untuk selanjutnya apabila sebuah pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah ternyata tidak sesuai dengan kriteria dan tujuan dari pengadaan barang/jasa secara swakelola, maka pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut dilakukan dengan cara melalui penyedia, hal ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dimana Pemerintah yang melaksanakan pekerjaan administratif kemudian penyedia yang melaksanakan pengerjaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Exit mobile version