Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kemampuan Penyedia dari sisi Finansial kok menjadi bagian dari Kompetisi?

kontrak

Prolog

Menyambut diterbitkannya UU Cipta Kerja yang mendukung kemudahan investasi tetap tidak mengenyampingkan kemampuan finansial atau kemampuan dalam melakukan kegiatan berusaha dari Pelaku Usaha yang akan menjadi Penyedia, dalam hal ini ketika diharapkan menjadi Penyedia, apabila terjadi “kerugian” atau masalah dan kesulitan selama proses pelaksanaan pekerjaan, kontrak tetap berjalan dengan baik.

Aspek Hukum Keperdataan

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/KUHPerd) pada Pasal 1131 dibunyikan :

Bab XIX — Piutang dengan hak didahulukan (ov. 77) Piutang dengan hak didahulukan (ov. 77)Bagian 1 Bagian 1 Piutang dengan hak didahulukan pada umumnya Piutang dengan hak didahulukan pada umumnya

1131. Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan perorangan debitur itu.

Berdasarkan Aspek Hukum diatas kita akan mencoba mengupas dari aspek berkontrak mengapa Pasal tersebut menjadi penting untuk disadari oleh para Perancang Kontrak, yang dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah tugas dari PPK.

Mencermati Kapasitas Pihak Mitra Berkontrak

Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan pada pelaku usaha/penyedia, yaitu :

berkaitan dengan sanksi ganti kerugian dan/atau sanksi denda, maka berkaitan dengan pembayaran ganti rugi yang dialami oleh pemerintah karena akibat wanprestasi dari penyedia, maka hal ini akan dinilai dalam bentuk uang yang akan dibayarkan dari seluruh harta pihak yang wanprestasi, dalam hal ini harta penyedia baik yang dimiliki saat ini maupun yang dimiliki kemudian hari hingga seluruh kewajiban kerugian terlunasi.

Terjemahan lain dari Pasal 1131 KUHPerd adalah :

1131. segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak, tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan si berutang.

Pasal 1131 KUHPerd ini merupakan salah satu pasal yang sangat penting dipahami oleh seorang perancang kontrak. Dalam hal ini dapat dimaknai bahwa status keuangan/kemampuan pelaku usaha yang menjadi penyedia akan sangat penting untuk diketahui dengan memberikan dua sasaran berkontrak :

  1. dalam reputasi yang baik dan kemampuan keuangan / finansial yang cukup akan semakin memperbesar status bonafiditas dari penyedia berkontrak, dalam kemampuannya untuk melaksanakan seluruh poin-poin perikatan dalam kontak sesuai dengan yang telah disepakati.
  2. dalam hal nantinya, penyedia ternyata wanprestasi dalam melaksanakan kewajibannya, maka harapanya tidak diperlukan upaya yang terlalu sukar dalam hal menuntut ganti kerugian yang terjadi sebagai akibat wanprestasi tersebut, artinya terdapat harta/jaminan dari pihak wanprestasi tersebut, dan harta/jaminan tersebut cukup untuk melunasinya.

Dengan begitu sangat perlu untuk mendapatkan kepastian tentang kondisi keuangan dari para pelaku usaha dalam hal untuk memberikan kepercayaan dalam berkontrak, dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kita mengenal Kemampuan Dasar dan Kemampuan Nyata, hal ini didasari oleh ketentuan keperdataan sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerd. Tidaklah mengherankan untuk mendapatkan kepastian ini dilakukan evaluasi dalam proses pemilihan penyedia. Kontrak di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tepat dan optimal, kami sarankan untuk menggunakan :

Ahli Kontrak/Pendamping Kontrak Pengadaan Barang/Jasa LKPP

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version