Pada SIPD data dapat di ekspor ke SIRUP, tiap uraian belanja di dalam Kegiatan/Sub-Kegiatan dapat di gunakan sebagai data RUP.
Tahap utama dalam proses integrasi SIPD ke SIRUP ini adalah CARA pengadaan, Cara Pengadaan berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) ada dua, yaitu Melalui Cara Swakelola dan/atau Penyedia.
Pernah suatu waktu saya menemukan pada sebuah K/L/Perangkat Daerah “Belanja Modal Perangkat Komputer” diinput sebagai swakelola, apakah ini benar?
Bila sebuah K/L/PD bisa memproduksi motherboard, prosesor, RAM, HDD, power supply, dst dan hasil penciptaan tersebut di rangkai sebagai Perangkat Komputer, maka hal ini adalah benar melalui Swakelola.
Namun bila K/L/PD itu tidak mampu menghasilkan komponen diatas dari sumber daya yang dimilikinya, artinya kalau K/L/PD tidak bisa mengolah hasil alam untuk membuat komponen diatas secara internal, maka kegiatan diatas bukanlah Swakelola.
Ketika seperti ini maka Swakelola bukan cara Pengadaan yang tepat, Cara Pengadaan yang tepat adalah Penyedia, jadi kita perlu memahami bahwa Pemilihan Cara Pengadaan perlu ditentukan secara tepat.