Tujuan Pengadaan
Keberpihakan pada UMKM disebutkan dalam Pasal 4 huruf c sebagai salah satu tujuan
meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
Kebijakan
Kemudian dalam Pasal 5 huruf g sebagai kebijakan
memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
Pelaksanaan
Keberpihakan terhadap pelaku UMKM diatur dalam Perpres 16/2018 berkaitan dengan pencadangan paket sebanyak-banyaknya pada UMKM, dalam Perpres 16/2018 yang diatur adalah nilai paket yang diatur peruntukannya untuk sebanyak-banyaknya dicadangkan.
Pertanyaannya seberapa banyak kah “sebanyak-banyaknya” itu?
Kalau bisa 100 persen.
masalah nya tidak mungkin 100 persen.
jadi yang perlu diatur adalah minimal nya,
pada Naskah RUU Cipta Karya di Pasal 97 (versi 905 halaman) disebutkan Pemerintah wajib mengalokasikan 40 persen anggaran untuk pengadaan barang/jasa pemerintah bagi UMKM dan Koperasi.
karena diamanatkan wajib di Undang-Undang, jangan sampai tidak dipatuhi. Dengan demikian perencanaan pengadaan dan strategi pemaketan menjadi sangat strategis dan penting, khususnya bagi keberlangsungan capaian organisasi, keselarasan tujuan dan kebijakan, dan amanat Undang-Undang hingga Perpres sebagai arah yang harus diambil Pemerintah untuk mendukung keberlangsungan UMKM khususnya.
Demikian disampaikn, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!