Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Keberlakuan Perpres sebelum Perpres 16 tahun 2018

Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat ketentuan yang digunakan untuk “memuluskan” transisi dari Perpres 54/2010, diantaranya :

Pasal 89

Kemudian ada ketentuan :

Pasal93

Saat ini semua Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah memiliki pengganti sehingga tidak ada lagi Peraturan Pelaksanaan dari Perpres lama yang masih berlaku.

Dengan demikian pasal dari :

Pasal 92

Telah berlaku mutlak Perpres 16/2018 dan tidak ada lagi Peraturan Pelaksanaan Perpres 54/2010 jo 4/2015 yang berlaku dalam proses Pengadaan.

Kenapa Mutlak?

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version