Pengantar
Kebanyakan Pelaku Pengadaan tentunya masih ingat di era Perpres 54 tahun 2010 beserta seluruh Perubahannya terdapat inovasi Katalog Elektronik yang wajib digunakan oleh Pemerintah. Bagaimana Katalog Elektronik pada era Perpres 16 tahun 2018? Apakah tetap wajib?
Era Perpres 16 tahun 2018
Tujuan pengadaan yang berfokus pada pemenuhan nilai manfaat dengan nilai uang yang dikeluarkan (value for money) memungkinkan fleksibilitas dalam memilih metode pemilihan, saat ini katalog merupakan salah satu dari metode pemilihan namun tidak diwajibkan karena terdapat metode pemilihan lainnya yang karakteristik pengadaannya dapat disesuaikan dan boleh digunakan untuk mencapai tujuan pengadaan barang jasa.
Selain itu luas dan beragamnya Indonesia sebagai akibat dari cakupan geografis wilayahnya yang besar menjadikan ada kondisi khusus dalam penerapan di lapangan maupun kebijakan secara makro nasional, oleh karena itu penerapan Katalog sebagai salah satu metode pemilihan penyedia tidak tepat apabila dipaksakan menjadi sebuah kewajiban, sehingga Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) tidak lagi mewajibkan penggunaan katalog sebagai salah satu metode pemilihan penyedia. Adapun dalam kondisi tertentu apabila dipandang perlu maka sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (5) Pelaksanaan E-Purchasing dapat diterapkan menjadi wajib apabila menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah.
Artinya Katalog Elektronik baru menjadi wajib ketika telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. Selain itu terdapat alasan mengapa Katalog tidak lagi diwajibkan adalah penerapan perhitungan kerugian untuk pengadaan yang tidak dilakukan dengan katalog, walau bagi Pelaku Pengadaan yang memahami bahwa proses Katalog tidak apple to apple dengan proses pengadaan dengan Pelaku Usaha UMKM, namun ada saja yang membandingkan harga tersebut karena Katalog diwajibkan.
Kesimpulan
berdasarkan informasi diatas maka katalog elektronik akhirnya tidak lagi menjadi kewajiban mengingat Pengadaan Barang/Jasa bersifat dinamis. demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!