Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengantar

Dalam artikel Lingkungan Pengadaan : https://christiangamas.net/lingkungan-pengadaan/dan Pelayanan Prima (Service Excellence) dan Keterkaitannya pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : https://christiangamas.net/pelayanan-prima-service-excellence-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/ telah dibahas karakteristik organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, artikel ini akan menjelaskan tentang karakteristik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membedakannya dengan karakteristik Organisasi Pengadaan lainnya.

Pembahasan

Dengan cakupan peraturan yang luas secara administrasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat kelembagaan yang memiliki karakteristik khusus dengan manajemen yang berbeda walaupun menggunakan APBN/APBD, diantaranya :

Karakteristik yang berbeda atas kedua kelompok besar organisasi diatas dalam hal pengadaan dalam tingkat kematangan tertentu dapat berbeda-beda sehingga diatur terpisah.

Perbedaan

Perbedaan karakteristik tersebut diatas dibagi sebagai berikut :

Kesimpulan

Berdasarkan perbedaan karakteristik diatas maka dibutuhkan pengaturan yang berbeda sehingga Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur dan memisahkan BUMN/BUMD dan/atau Desa/Kampung dari Perpres 16/2018. Demikian disampaikan tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pengadaan!

 

Exit mobile version