Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jenis Pengadaan dan Jenis Belanja

Dalam DPA pada Belanja Operasional ada Belanja Barang/Jasa “Makan Minum Rapat”, apakah jenis Pengadaan nya?

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 3 ayat (1) :

Pasal 3

(1)Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

a.Barang;

b.Pekerjaan Konstruksi;

c.Jasa Konsultansi; dan

d.Jasa Lainnya.

Makan Minum rapat ini tidak selalu Pengadaan Barang.

Apa saja skenarionya?

Bisa berbeda  jenis  pengadaannya walaupun Jenis Belanja nya sama, jadi jangan sampai karena judulnya Makan Minum Rapat langsung dianggap fix ini pengadaan jasa lainnya atau fix ini  pengadaan barang. Orientasinya pada proses bagaimana barang itu dihasilkan, bukan melihat dari jenis belanja, oleh karena itu PA/KPA/PPK/PPTK sejak masa perencanaan melalui proses identifikasi barang sudah punya gambaran dan terdokumentasi mau melakukan apa, jadi bukan tunggu DPA jadi baru memikirkan proses pengadaan.

Demikian.

 

 

Exit mobile version