Dalam DPA pada Belanja Operasional ada Belanja Barang/Jasa “Makan Minum Rapat”, apakah jenis Pengadaan nya?
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 3 ayat (1) :
Pasal 3
(1)Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
a.Barang;
b.Pekerjaan Konstruksi;
c.Jasa Konsultansi; dan
d.Jasa Lainnya.
Makan Minum rapat ini tidak selalu Pengadaan Barang.
Apa saja skenarionya?
- Kebutuhan di rapat secara internal di gedung milik sendiri maka makanannya berupa nasi kotakan, beli di warung maka jadinya pengadaan barang.
- Kebutuhan di rapat berupa makan minum rapat dengan skema prasmanan dan dibebankan biayanya per-pax yang dilayani penyedia di tempat, maka jadinya pengadaan jasa lainnya.
Bisa berbeda jenis pengadaannya walaupun Jenis Belanja nya sama, jadi jangan sampai karena judulnya Makan Minum Rapat langsung dianggap fix ini pengadaan jasa lainnya atau fix ini pengadaan barang. Orientasinya pada proses bagaimana barang itu dihasilkan, bukan melihat dari jenis belanja, oleh karena itu PA/KPA/PPK/PPTK sejak masa perencanaan melalui proses identifikasi barang sudah punya gambaran dan terdokumentasi mau melakukan apa, jadi bukan tunggu DPA jadi baru memikirkan proses pengadaan.
Demikian.