Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jenis Kontrak yang belum diatur dalam Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021, siapa yang memutuskan untuk menggunakannya?

Pada Pasal 27A Perpres 12/2021 berbunyi :

Dalam hal ini telah tertulis yang melakukan Penetapan dengan memperhatikan prinsip efisien efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan adalah PPK.

 

Namun mari kita lihat sumber kewenangan PPK itu ada pada siapa????

Jawabannya tertera dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, penetapan PPK berasal dari PA (atau KPA APBN bila di delegasikan)……

Tugas PPK menetapkan rancangan kontrak, namun menurut saya tugas menetapkan rancangan kontrak yang harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan ini dalam hal Jenis Kontrak tersebut adalah Jenis Kontrak yang belum tertera di Pasal 27 memerlukan kehati-hatian, supervisi, dan izin dari sumber kewenangan dari PPK tersebut dalam hal ini adalah PA (atau KPA APBN), terlebih lagi sifat dari Pasal 27A ini adalah dasar pengambilan keputusan yang bersifat DISKRESI.

 

Mari perhatikan UU Administrasi Pemerintahan (yang sudah diperbaharui juga di UU Cipta Kerja) bahwa Diskresi itu memerlukan izin.

 

Dengan demikian menerapkan Pasal 27A Perpres 12/2021 menurut saya memerlukan izin dari atasan / sumber kewenangan PPK tersebut, setelah izin dikeluarkan barulah PPK menetapkan jenis kontrak tersebut, secara tekstual pendapat saya ini tidak tertulis secara letterlejk di Perpres 12/2021, tapi ketika kontekstualnya merujuk UU Administrasi Pemerintahan yang juga merupakan rujukan dari Perpres PBJP, maka penerapan Pasal 27A Perpres PBJP ini harusnya menjadi logis bila memerlukan Izin pimpinan sebagaimana UU Administrasi Pemerintahan yang bunyinya :

Exit mobile version